Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Juni 2026 | 21.01 WIB

Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Karpet Merah Pencucian Uang?

Wacana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapat sorotan dari sejumlah pengamat yang menilai instrumen tersebut berpotensi menjadi "karpet merah" pencucian uang. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Wacana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapat sorotan dari sejumlah pengamat yang menilai instrumen tersebut berpotensi menjadi "karpet merah" pencucian uang. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wacana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapat sorotan dari sejumlah pengamat yang menilai instrumen tersebut berpotensi menjadi "karpet merah" pencucian uang apabila pemerintah tidak menerapkan pengawasan berlapis terhadap identitas investor dan sumber dana yang masuk.

Sebagaimana diketahui, Patriot Bond adalah obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional.

Sedangkan Merah Putih Bond merupakan obligasi berdenominasi rupiah yang diterbitkan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global serta memperluas sumber pendanaan negara atau korporasi.

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond memiliki sejumlah catatan berdasarkan perspektif ekonomi.

Kekhawatiran akan penerbitan dua surat utang tersebut berasal dari desain regulasi yang menyertai instrumen tersebut. Dimana, berdasarkan Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Yusuf menilai, dalam pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli, termasuk pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pemeriksaan hukum maupun perpajakan.

"Karena itu, kekhawatiran bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat menjadi celah bagi praktik pencucian uang bukanlah tanpa dasar, meskipun tentu hal tersebut tidak dapat disimpulkan akan terjadi secara otomatis," ujar Yusuf kepada JawaPos.com, Senin (22/6).

Yusuf melanjutkan, bagian yang paling kontroversial dalam UU tersebut terletak pada ketentuan yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.

Pasalnya, pada negara humum prinsip dasarnya adalah tidak boleh ada pihak yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena melakukan suatu transaksi keuangan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore