
Wacana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapat sorotan dari sejumlah pengamat yang menilai instrumen tersebut berpotensi menjadi "karpet merah" pencucian uang. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wacana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapat sorotan dari sejumlah pengamat yang menilai instrumen tersebut berpotensi menjadi "karpet merah" pencucian uang apabila pemerintah tidak menerapkan pengawasan berlapis terhadap identitas investor dan sumber dana yang masuk.
Sebagaimana diketahui, Patriot Bond adalah obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional.
Sedangkan Merah Putih Bond merupakan obligasi berdenominasi rupiah yang diterbitkan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global serta memperluas sumber pendanaan negara atau korporasi.
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond memiliki sejumlah catatan berdasarkan perspektif ekonomi.
Kekhawatiran akan penerbitan dua surat utang tersebut berasal dari desain regulasi yang menyertai instrumen tersebut. Dimana, berdasarkan Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Yusuf menilai, dalam pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli, termasuk pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pemeriksaan hukum maupun perpajakan.
"Karena itu, kekhawatiran bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat menjadi celah bagi praktik pencucian uang bukanlah tanpa dasar, meskipun tentu hal tersebut tidak dapat disimpulkan akan terjadi secara otomatis," ujar Yusuf kepada JawaPos.com, Senin (22/6).
Yusuf melanjutkan, bagian yang paling kontroversial dalam UU tersebut terletak pada ketentuan yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.
Pasalnya, pada negara humum prinsip dasarnya adalah tidak boleh ada pihak yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena melakukan suatu transaksi keuangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
