
Ilustrasi petani kelapa sawit. Para pelaku usaha komoditas strategis masih bisa mengekspor mandiri komoditas mereka tanpa melalui PT DSI. (Istimewa)
JawaPos.com - Para pelaku usaha komoditas strategis masih bisa mengekspor mandiri komoditas mereka tanpa melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) selama masa transisi yakni dari 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Selama periode transisi tersebut, mereka hanya diwajibkan menyampaikan pemberitahuan ke PT DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor.
Pengusaha di sektor perkebunan kelapa sawit (CPO) dan pertambangan batu bara menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Begitu pun dengan penunjukan PT DSI sebagai BUMN Ekspor yang akan mengoordinasikan mekanisme perdagangan komoditas ke luar negeri.
Direktur PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) Yuliana menjelaskan bahwa perusahaan patuh terhadap regulasi ekspor yang sedang disiapkan oleh pemerintah. Berdasarkan program sosialisasi dan audiensi yang telah diikuti bersama kementerian terkait, Bank Indonesia (BI) serta asosiasi pelaku usaha, kebijakan baru ini dirancang akan diterapkan secara bertahap.
Baca Juga:APINDO hingga GAPKI Dukung Perbaikan Tata Kelola Ekspor SDA, tapi Minta DSI Transparan dan Akuntabel
"Keberadaan linimasa untuk proses transisi memberikan ruang bagi dunia usaha untuk melakukan penyesuaian administratif, terutama bagi SMMT yang merupakan pelaku usaha tambang batu bara. Perseroan tentunya akan memberikan dukungan atas rencana Pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," ujar Yuliana melalui tanggapan resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Selasa (3/6).
Dia menyatakan, pemerintah menyusun skema implementasi agar transisi berjalan baik dan tidak mengganggu aktivitas pengiriman komoditas di lapangan. "Kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis akan dilakukan secara bertahap yaitu tahapan transisi mulai 1 Juni 2026-31 Agustus 2026 dan diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027," katanya.
Selama masa transisi tersebut, kegiatan ekspor batu bara dipastikan berjalan menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini. Hanya saja mekanisme baru meminta eksportir menyampaikan pemberitahuan kepada DSI selaku BUMN ekspor yang mendapatkan penugasan resmi.
Per 1 Januari 2027, seluruh mekanisme penjualan ekspor komoditas batu bara perseroan akan dialihkan melalui PT DSI. Yuliana meyakini kebijakan akan sesuai dengan aktivitas operasional dan kelangsungan usaha tambang tetap berjalan normal.
Sektor perkebunan kelapa sawit juga menunjukkan pandangan positif mengenai dampak jangka panjang dari regulasi ekspor komoditas ini. Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Usli menilai kebijakan tersebut sebagai instrumen penting untuk menata rantai pasok ekspor nasional secara lebih komprehensif.
Pasalnya, regulasi baru diproyeksikan mampu memperkuat posisi tawar produk hilir Indonesia di pasar internasional dan mengoptimalkan pendapatan negara. Dia menyatakan, kebijakan tata kelola ekspor ini membawa dampak positif bagi iklim industri domestik.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
