
Bareskrim Polri memeriksa dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran IUP di wilayah Konawe Selatan. (Bareskrim Polri)
JawaPos.com - Bareskrim Polri menurunkan tim ke Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk meninjau dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran kegiatan tambang. Tim tersebut turun langsung ke wilayah Izin Usaha Pertamabangan (IUP) milik PT Wijaya Inti Nusantara.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni, kegiatan tersebut merupakan bagian dari klarifikasi langsung terhadap informasi yang beredar di media sosial (medsos). Yakni dugaan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam peninjauan dan klarifikasi tersebut, Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari beberapa pihak. Diantaranya pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan, Kepala Desa Torobulu, dan pengecekan langsung ke lapangan.
”Hasil verifikasi lapangan tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP maupun kegiatan produksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Brigjen Irhamni dalam keterangan resmi pada Selasa (2/6).
Irhamni menyampaikan bahwa PT Wijaya Inti Nusantara masih melaksanakan kegiatan produksi di dalam wilayah IUP yang sah. Perusahaan tersebut secara aktif mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dalam peninjauan dan klarifikasi yang berlangsung pada Sabtu (29/5), dia mengaku mendapati kegiatan penggalian yang berjarak kurang lebih 20 meter dari rumah warga bernama Made. Berdasar keterangan masyarakat setempat, kegiatan tersebut dilakukan atas permintaan warga.
”Secara tata ruang, lokasi tersebut berada pada kawasan pertambangan dan masih berada dalam wilayah IUP PT Wijaya Inti Nusantara. Dugaan kegiatan pertambangan yang berdekatan dengan area sekolah tidak benar,” imbuhnya.
Menurut dia, kegiatan yang dilakukan merupakan bantuan perusahaan berupa perataan dan perluasan halaman belakang sekolah. Terkait dengan dugaan pencemaran lokasi tambak. Dia juga memastikan dugaan tersebut sudah dibantah oleh para pemilik tambak.
”Sehingga, sejauh ini tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan yang tidak sesuai regulasi,” ujarnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
