Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 21.00 WIB

Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Kemasan Polos Rokok

Ilustrasi Petani di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, melakukan perawatan tanaman tembakau di lahan miliknya. (ADITYA YUDA SETYA PUTRA/RADAR TULUNGAGUNG) - Image

Ilustrasi Petani di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, melakukan perawatan tanaman tembakau di lahan miliknya. (ADITYA YUDA SETYA PUTRA/RADAR TULUNGAGUNG)

JawaPos.com – Petani tembakau dan cengkeh meminta pemerintah mengkaji ulang rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau sekaligus mengancam penghidupan petani di daerah.

Penolakan itu disampaikan dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan yang digelar Senin (25/5) lalu. Meski mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Kesehatan, rancangan tersebut dinilai masih memuat ketentuan kemasan seragam menggunakan pantone 448C atau kemasan polos bagi produk tembakau dan rokok elektronik.

Petani Tembakau Nilai Aturan Persulit Industri dan Hulu Produksi

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menilai kebijakan standardisasi kemasan berpotensi mempersulit industri dalam memasarkan produknya dan berdampak langsung terhadap petani.

“Jangan lah kami, petani di daerah dibenturkan sama industri. Rancangan standardisasi kemasan ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Masyarakat dibenturkan dengan industri hasil tembakau (IHT),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/5).

Menurut Agus, rancangan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi nyata ekosistem pertembakauan di sejumlah daerah penghasil seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat. Ia menyebut tembakau selama ini menjadi komoditas utama yang menopang ekonomi masyarakat serta memiliki nilai tukar petani yang kompetitif dibanding komoditas lain.

“Ini soal sumber mata penghasilan, tolong diakomodir. Kami, petani tembakau, sampai hari ini belum pernah mendapatkan perlindungan berupa aturan yang menyejukkan. Tolong lah, nuraninya,” katanya.

Masa Tanam Jadi Sorotan

Agus mengingatkan bahwa saat ini petani tengah memasuki masa tanam tembakau yang identik dengan musim kemarau. Dalam kondisi tersebut, tembakau menjadi salah satu komoditas yang paling dapat diandalkan masyarakat.

Ia menilai aturan kemasan polos dapat memberi tekanan tambahan terhadap keberlangsungan ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir.

“Aturan soal kemasan ini jebakan untuk mematikan ekosistem pertembakauan. Kami butuh hidup. Saat ini sedang masa tanam. Susah sekali kami jadinya,” tambah Agus.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore