
Ilustrasi Petani di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, melakukan perawatan tanaman tembakau di lahan miliknya. (ADITYA YUDA SETYA PUTRA/RADAR TULUNGAGUNG)
JawaPos.com – Petani tembakau dan cengkeh meminta pemerintah mengkaji ulang rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau sekaligus mengancam penghidupan petani di daerah.
Penolakan itu disampaikan dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan yang digelar Senin (25/5) lalu. Meski mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Kesehatan, rancangan tersebut dinilai masih memuat ketentuan kemasan seragam menggunakan pantone 448C atau kemasan polos bagi produk tembakau dan rokok elektronik.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menilai kebijakan standardisasi kemasan berpotensi mempersulit industri dalam memasarkan produknya dan berdampak langsung terhadap petani.
“Jangan lah kami, petani di daerah dibenturkan sama industri. Rancangan standardisasi kemasan ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Masyarakat dibenturkan dengan industri hasil tembakau (IHT),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/5).
Menurut Agus, rancangan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi nyata ekosistem pertembakauan di sejumlah daerah penghasil seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat. Ia menyebut tembakau selama ini menjadi komoditas utama yang menopang ekonomi masyarakat serta memiliki nilai tukar petani yang kompetitif dibanding komoditas lain.
“Ini soal sumber mata penghasilan, tolong diakomodir. Kami, petani tembakau, sampai hari ini belum pernah mendapatkan perlindungan berupa aturan yang menyejukkan. Tolong lah, nuraninya,” katanya.
Agus mengingatkan bahwa saat ini petani tengah memasuki masa tanam tembakau yang identik dengan musim kemarau. Dalam kondisi tersebut, tembakau menjadi salah satu komoditas yang paling dapat diandalkan masyarakat.
Ia menilai aturan kemasan polos dapat memberi tekanan tambahan terhadap keberlangsungan ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir.
“Aturan soal kemasan ini jebakan untuk mematikan ekosistem pertembakauan. Kami butuh hidup. Saat ini sedang masa tanam. Susah sekali kami jadinya,” tambah Agus.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
