
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementarian Keuangan (DJP Kemenkeu) secara resmi memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan menjadi 31 Mei 2026, dari sebelumnya berakhir pada hari ini, Kamis (30/4).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan keputusan ini diambil berdasarkan pada arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Lebih lanjut Bimo memastikan perpanjangan masa pelaporan SPT tidak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Ia memastikan bahwa masa akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi tetap diberlakukan pada 30 April 2026.
Bimo juga membeberkan bahwa perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak badan diambil karena ada kebutuhan dari sisi pelayanan. Salah satunya karena ada request dari sekitar 4.000-an para wajib pajak untuk perpanjangan waktu lapor.
"Jadi hari ini itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sektiar 4.000 request, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Kemudian ada juga permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi," jelasnya.
Bimo juga memastikan akan segera merilis pengumuman resmi terkait dengan relaksasi pelaporan. Sementara untuk relaksasi pembayarannya sedang dipertimbangkan.
"Untuk relaksasi pembayarannya karena memang secara undang-undang itu juga sedang kami pertimbangkan untuk rilis, setelah kami menghitung penerimaan yang memang sudah positif masuk sampai periode sebelum kami memperpanjang," bebernya.
Di sisi lain, Bimo juga mengakui bahwa sistem administrasi perpajakan masih belum sempurna. Tetapi pihaknya mengaku terus memaksimalkan pelayanan itu.
Mulai dari tetap melakukan pelayanan pada Jumat, Sabtu dan Minggu. Hingga melakukan jemput bola ke sejumlah korporasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
