
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (29/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dengan total nilai Rp78,68 miliar atas kasus manipulasi serta pelanggaran pasar modal.
Untuk kasus manipulasi pasar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin, menyebut untuk besaran sanksi administratif kepada enam pihak perorangan dikenakan mencapai Rp15,9 miliar.
OJK juga memberikan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan.
Di luar kasus manipulasi pasar, OJK juga mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus di pasar modal lainnya dengan total Rp62,78 miliar yang dijatuhkan kepada 68 pihak.
“Ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” kata Hasan.
Hasan pun menambahkan OJK telah menegakkan delapan perintah tertulis dalam penanganan kasus di pasar modal.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat penegakan aturan di pasar modal.
Secara umum, Hasan mengatakan pasar modal Indonesia mengalami pergerakan yang dinamis pada Maret 2026 seiring dengan eskalasi konflik Timur Tengah dan lonjakan harga komoditas energi dunia.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Maret 2026 ditutup di level 7.048,22 atau terkoreksi 14,42 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).
Investor asing tercatat membukukan net sell di pasar saham senilai Rp23,34 triliun. Lonjakan aksi jual investor asing antara lain dipengaruhi transaksi di pasar negosiasi pada sejumlah saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
