
Ilustrasi seseorang yang mengalami PHK. (freepik)
JawaPos.com - Kebijakan pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan berlaku pada 2027 dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah saat ini masih mengalokasikan belanja pegawai melebihi batas yang ditetapkan dalam undang-undang.
"Tidak sedikit daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk gaji aparatur. Kondisi ini umumnya terjadi di daerah dengan APBD kecil serta daerah yang mengalami peningkatan tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah," kata Giri Kiemas kepada wartawan, Kamis (26/3).
Menurutnya, tekanan terhadap pemerintah daerah semakin meningkat seiring adanya penyesuaian transfer keuangan dari pemerintah pusat. Kondisi ini memaksa daerah untuk segera menata ulang komposisi anggaran agar sesuai dengan ketentuan.
Giri menilai, jika kebijakan tersebut diterapkan secara kaku tanpa fleksibilitas, maka risiko PHK massal, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan sulit dihindari.
"Banyak PPPK yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini. Jika terjadi pengurangan besar-besaran, dampak sosialnya akan sangat luas," ujarnya.
Karena itu, sejumlah daerah kini mulai mempertimbangkan langkah-langkah efisiensi untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Salah satu opsi yang muncul adalah pengurangan jumlah PPPK paruh waktu. Namun, Giri menegaskan bahwa langkah tersebut bukan satu-satunya solusi.
Bagi daerah yang tingkat belanja pegawainya tidak terlalu jauh melampaui batas 30 persen, ia menyarankan pendekatan yang lebih moderat. Misalnya, melalui penyesuaian besaran gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu guna menghindari PHK massal.
"Ini memang bukan pilihan ideal, tetapi bisa menjadi jalan tengah untuk mencegah gejolak sosial," tuturnya.
Di sisi lain, muncul desakan agar pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Opsi seperti revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai dapat memberikan waktu bagi daerah untuk beradaptasi.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
