Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Maret 2026, 15.37 WIB

Ironi Keragaman Status Kepegawaian dan Ketimpangan Keadilan soal THR, Belum Ada Regulasi untuk PPPK

ILUSTRASI Pekerja menerima tunjangan hari raya. (Freepik) - Image

ILUSTRASI Pekerja menerima tunjangan hari raya. (Freepik)

JawaPos.com - Ramadhan selalu menghadirkan ritme khas di berbagai kota dan desa di Indonesia. Pasar tradisional bergelora dengan warna-warni dagangan, toko-toko memperpanjang jam buka, dan obrolan di warung kopi kerap berujung pada satu pertanyaan yang sederhana, namun penting: kapan tunjangan hari raya akan cair.

Di balik suasana religius dan tradisi pulang kampung, tunjangan hari raya atau THR menjadi lebih dari sekadar tambahan penghasilan. Ia menjadi penggerak ekonomi menjelang Idul Fitri, simbol apresiasi atas kerja, sekaligus ukuran keadilan dalam hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB), dinamika THR tahun 2026 menampakkan wajah yang lebih kompleks. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran besar untuk aparatur negara, namun masih ada kelompok pekerja yang merasakan ketimpangan dalam penerimaan tunjangan ini.

Pertanyaan yang muncul kemudian lebih mendalam, yakni sejauh mana THR benar-benar menghadirkan rasa adil bagi semua pekerja di tengah euforia Lebaran.


Denyut ekonomi

Setiap menjelang Lebaran, THR berperan seperti suntikan energi bagi ekonomi lokal. Ketika dana itu cair, perputaran uang di pasar, pusat perbelanjaan, hingga sektor jasa meningkat tajam.

Pemerintah pusat sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026. Hingga awal Maret, lebih dari dua juta pegawai telah menerima pencairan dengan nilai sekitar Rp 11,16 triliun. Di tingkat nasional, dana tersebut menjadi stimulus konsumsi rumah tangga pada triwulan pertama tahun berjalan.

Di NTB, pola serupa terlihat. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyiapkan sekitar Rp 43 miliar untuk THR bagi sekitar 10 ribu aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta pejabat daerah.

Di Kabupaten Dompu, alokasi THR mencapai Rp 31,55 miliar yang mulai dicairkan setelah peraturan kepala daerah disahkan. Kota Mataram juga menyiapkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembayaran THR dan gaji aparatur negara.

Dana tersebut mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan jabatan.

Jika dihitung secara kasar, puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang beredar di berbagai daerah di NTB menjelang Lebaran tentu berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi lokal. Pedagang pasar, pelaku UMKM, hingga sektor transportasi ikut merasakan manfaatnya.

Dalam konteks ekonomi daerah yang masih bertumpu pada sektor jasa, perdagangan, dan pariwisata, momentum THR menjadi salah satu pengungkit konsumsi masyarakat. Banyak keluarga memanfaatkan dana tersebut untuk membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau memperbaiki rumah menjelang Hari Raya.

Di balik manfaat ekonomi itu, muncul persoalan lain yang tidak kalah penting adalah distribusi THR yang belum sepenuhnya merata.

Keadilan regulasi

Kebijakan THR pada dasarnya diatur cukup jelas. Aparatur negara berhak menerima satu kali gaji, sementara pekerja swasta wajib memperoleh THR sesuai masa kerja. Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, nilainya setara satu bulan upah.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore