Ilustrasi petani sayur tengah merawat tanamannya. (Istimewa).
JawaPos.com – Memasuki bulan puasa hingga Hari Raya Idulfitri, kebutuhan sayarun segar melonjak seperti kebutuhan pangan lainnya. Curah hujan tinggi yang memicu beragam penyakit tanaman menjadi salah satu kendala petani dalam memenihi kebutuhan pasokan bahan pangan. Tantangan ini bagian dari kompleksitas sistem pangan Indonesia yang saling terhubung dari hulu hingga hilir.
Sejak awal Januari 2026 Badan Pusat Statistik (BPS) telah memberikan peringatan agar sejumlah komoditas pangan termasuk cabai rawit untuk diantisipasi karena berpotensi memicu inflasi. “Komoditas ini mungkin dapat kita segera antisipasi, karena kita sudah mulai memasuki bulan Ramadan, di bulan depan ini," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pertengahan Januari lalu.
Pakar pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bayu Krisnamurti mengungkapkan bahwa petani memegang peranan sentral dalam sistem pangan, khususnya untuk pangan segar seperti sayur dan buah.
Menurut Bayu, sistem pangan Indonesia saat ini menghadapi tantangan struktural yang semakin berat, mulai dari krisis iklim, degradasi dan keterbatasan lahan, hingga minimnya infrastruktur pendukung seperti cold chain, alat angkut, dan gudang penyimpanan.
Tantangan-tantangan ini tidak bisa diatasi hanya di tingkat petani, melainkan memerlukan pendekatan sistemik berbasis ilmu pengetahuan dan inovasi. “Inovasi berbasis riset menjadi sangat penting, bahkan kritikal, untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut,” kata Bayu.
Bayu menegaskan, peran inovasi khususnya di sektor perbenihan dan penanganan pascapanen sebagai salah satu kunci keberlanjutan. Benih yang tahan kekeringan, tahan genangan, atau mampu meningkatkan produktivitas akan sangat menentukan masa depan usaha tani, terutama dalam menghadapi ketidakpastian iklim.
Corporate Secretary PT East West Seed Indonesia (Ewindo), Faisal Reza, menyampaikan bahwa peran industri perbenihan tidak hanya pada penyediaan benih, tetapi juga pada penguatan kapasitas petani melalui pendampingan.
“Kami memastikan petani memiliki akses terhadap benih sayuran yang adaptif dan produktif, sekaligus memberikan edukasi yang sesuai dan aplikatif untuk mendapatkan hasil yang optimal dari benih berkualitas yang mereka tanam,” ujarnya.
Faisal menambahkan, benih yang tepat membantu petani menyusun perencanaan tanam dan panen secara lebih terukur, termasuk untuk menghadapi periode permintaan tinggi seperti bulan puasa dan Idulfitri. Namun, penguatan sistem pangan tidak bisa berjalan secara parsial.
Menjaga pasokan pangan bukan semata soal produksi, melainkan tentang bagaimana para aktor di dalamnya bekerja bersama untuk memastikan pangan tersedia, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat. “Ketahanan pangan nasional hanya bisa terwujud jika seluruh mata rantai mulai dari riset, industri, hingga petani saling terhubung dan saling menguatkan,” tutup Faisal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022