Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Tahap 4 tahun 2025 kini telah dimulai, mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025. Tahap ini merupakan pencairan terakhir atau triwulan keempat dalam satu tahun anggaran.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan bantuan PKH secara bertahap, yaitu empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali). Hal ini sesuai dengan mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, Kemensos telah menetapkan kriteria ketat. Hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima PKH.
Masyarakat yang tidak memenuhi kriteria, khususnya yang tidak masuk dalam kategori miskin atau rentan dan tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat, dipastikan tidak akan menerima bantuan ini.
Penting bagi masyarakat miskin dan rentan untuk memahami secara detail syarat-syarat dan prosedur pendaftaran PKH agar peluang mendapatkan bantuan sosial dapat dimaksimalkan.
Dengan mengetahui kriteria penerima, proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan ini diharapkan dapat berjalan efisien dan membantu keluarga yang membutuhkan.
1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri.
3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa.
4. Komponen keluarga yang berhak menerima bantuan sosial PKH:
Kesehatan: Ibu hamil dan menyusui atau anak usia dini (0-6 tahun).
Pendidikan: Anak usia sekolah (SD, SMP, atau SMA).
Kesejahteraan Sosial: Lansia yang memiliki umur 60 tahun atau penyandang disabilitas berat.
5. Keluarga atau ahli waris korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
