JawaPos.com — Ekonom NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menilai tidak ada pelanggaran konstitusi dari kebijakan pemberian dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) senilai Rp 200 triliun kepada bank umum. Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai dengan menakisme yang berlaku.
“Menurut saya, penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank umum dianggap melanggar konstitusi itu tidak tepat. Tampaknya ada kekeliruan tentang mekanisme pengelolaan kas negara,” kata Herry, Rabu (17/9).
Herry menjelaskan, UUD 1945 dan UU Bendahara Negara 2004 tidak membahas secara khusus tentang saldo anggaran lebih (SAL) seperti yang dipersoalkan. Penggunaan dana SAL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2021 dan PMK Nomor 44 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, penempatan SAL di bank dianggap sah, meskipun bukan rekening operasional penerimaan dan pengeluaran.
“Dalam regulasi tersebut, syarat penempatan kas negara ada tiga, mudah dicairkan, minim risiko, dan dicatat. Dana Rp 200 trliliun itu sudah memenuhi syarat-syarat tersebut. Bahkan aspek transparansinya juga sudah dipenuhi, karena publik perlu tahu,” jelas Herry.
Dia pun tak sepakat bila mekanisme penempatan dana pemerintah di bank harus melalui proses legislasi di DPR RI. Sebab, penempatan kas bukan bagian dari belanja negara.
Herry menjelaskan, belanja adalah pengeluaran yang mengurangi kas negara secara permanen, seperti gaji pegawai, belanja modal, subsidi, dan wajib melalui persetujuan DPR. Sedangkan penempatan dana hanya memindahkan lokasi penyimpanan kas pemerintah dari Bank Indonesia ke bank umum atau Himbara.
“Menganggap penempatan kas sama dengan belanja sama saja dengan menyamakan seseorang yang memindahkan tabungan dari Bank A ke Bank B demi bunga lebih tinggi, dengan seseorang yang menghabiskan uangnya untuk belanja barang. Secara akuntansi dan hukum, keduanya berbeda jauh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herry menilai kebijakan penempatan Rp 200 triliun di bank umum bukan langkah spontan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Sebab per akhir Agustus 2025, kas negara berjumlah lebih dari Rp 425 triliun. Jumlah ini melebihi batas aman.
“Kalau ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden pelemahan institusi juga kurang tepat,” lanjutnya.
Herry menuturkan, kebijakan ini dapat memperkuat peran Bendahara Umum Negara dalam mengelola kas, sesuai praktik treasury management di negara modern. Dana yang ditempatkan di bank umum juga tetap tercatat sebagai kas negara di Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dan bisa ditarik lagi kapanpun.
“Tidak ada satu rupiah pun yang hilang dari kas negara. Jadi, penempatan kas di bank umum adalah kebijakan manajemen kas yang sah, transparan, dan propertumbuhan, bukan belanja baru yang memerlukan revisi UU,” tandasnya.