Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 05.20 WIB

Aturan Baru: Kopdes Merah Putih Boleh Pinjam ke Bank hingga Rp 3 Miliar, Bunga 6 Persen, Tenor 6 Tahun, Pemerintah jadi Penjamin

Ilustrasi Kopdes Merah Putih. (Istimewa) - Image

Ilustrasi Kopdes Merah Putih. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum bagi Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih untuk melakukan pinjaman ke perbankan. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Di dalam Pasal 5 aturan itu disebutkan bahwa skema pinjaman dilakukan dengan plafon pinjaman paling banyak diberikan sebesar Rp 3 miliar untuk setiap Kopdes Merah Putih.

Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman ditetapkan sebesar 6 persen per tahun, dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 72 bulan atau 6 tahun. 

"Skema ini dirancang bersama Himbara dan Kementerian/Lembaga. Bunganya 6 persen, tenor pinjaman 6 tahun, masa tenggang 6–8 bulan, tergantung kapasitas usaha koperasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7). 

Kendati begitu, Menkeu memastikan setiap Kopdes atau Koperasi Kelurahan Merah Putih tidak akan serta merta memperoleh pinjam dari perbankan. Ia menyebut, sebelum pinjaman dikucurkan, bank harus tetap melakukan due diligence atau pemeriksaan secara menyeluruh. 

Selain itu juga, lanjut Menkeu, OJK dan LPS juga turut mendukung melalui kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penjaminan simpanan.

"Tujuannya agar likuiditas tidak crowding out terhadap DPK perbankan, dan kredit tetap disalurkan secara prudent. Pemerintah juga memberikan penjaminan terhadap pinjaman tersebut," jelas Menkeu.

Sebelumnya, Peresmian Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih telah dilakukan secara terpusat oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7).

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ferry Juliantono, memastikan bahwa struktur kelembagaan koperasi sudah hampir rampung. 

Bahkan, ia memastikan seluruh Kopdes Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan di perbankan sehari setelah diresmikan, tepatnya pada Selasa (22/7).  

"Insya Allah pada 21 Juli nanti seluruh pembentukan sudah selesai. Kemudian mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara," ujar Wamenkop Ferry dalam rapat koordinasi (rakor) terakhir jelang peluncuran program Kopdes Merah Putih, Selasa (15/7).  

Dia membeberkan, hingga pertengahan Juli, sebanyak 81.147 musyawarah desa khusus telah dilakukan, dengan 78.271 unit Kopdes (96,45 persen) telah mendapatkan pengesahan badan hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa pembiayaan awal Kopdes akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon hingga Rp 3 miliar per koperasi.  

Terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk dasar dari pendanaan, Ferry menyebut sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Keuangan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore