
Ilustrasi Kopdes Merah Putih. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum bagi Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih untuk melakukan pinjaman ke perbankan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Di dalam Pasal 5 aturan itu disebutkan bahwa skema pinjaman dilakukan dengan plafon pinjaman paling banyak diberikan sebesar Rp 3 miliar untuk setiap Kopdes Merah Putih.
Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman ditetapkan sebesar 6 persen per tahun, dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 72 bulan atau 6 tahun.
"Skema ini dirancang bersama Himbara dan Kementerian/Lembaga. Bunganya 6 persen, tenor pinjaman 6 tahun, masa tenggang 6–8 bulan, tergantung kapasitas usaha koperasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7).
Kendati begitu, Menkeu memastikan setiap Kopdes atau Koperasi Kelurahan Merah Putih tidak akan serta merta memperoleh pinjam dari perbankan. Ia menyebut, sebelum pinjaman dikucurkan, bank harus tetap melakukan due diligence atau pemeriksaan secara menyeluruh.
Selain itu juga, lanjut Menkeu, OJK dan LPS juga turut mendukung melalui kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penjaminan simpanan.
"Tujuannya agar likuiditas tidak crowding out terhadap DPK perbankan, dan kredit tetap disalurkan secara prudent. Pemerintah juga memberikan penjaminan terhadap pinjaman tersebut," jelas Menkeu.
Sebelumnya, Peresmian Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih telah dilakukan secara terpusat oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7).
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ferry Juliantono, memastikan bahwa struktur kelembagaan koperasi sudah hampir rampung.
Bahkan, ia memastikan seluruh Kopdes Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan di perbankan sehari setelah diresmikan, tepatnya pada Selasa (22/7).
"Insya Allah pada 21 Juli nanti seluruh pembentukan sudah selesai. Kemudian mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara," ujar Wamenkop Ferry dalam rapat koordinasi (rakor) terakhir jelang peluncuran program Kopdes Merah Putih, Selasa (15/7).
Dia membeberkan, hingga pertengahan Juli, sebanyak 81.147 musyawarah desa khusus telah dilakukan, dengan 78.271 unit Kopdes (96,45 persen) telah mendapatkan pengesahan badan hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa pembiayaan awal Kopdes akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon hingga Rp 3 miliar per koperasi.
Terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk dasar dari pendanaan, Ferry menyebut sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Keuangan.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
