Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 07.14 WIB

Purbaya Lolos Seleksi Bawa Misi Utamakan Penyelamatan Bank, Pansel Diminta Tetap Profesional

Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mencalonkan diri untuk periode 2025-2030. (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos) - Image

Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mencalonkan diri untuk periode 2025-2030. (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos)

JawaPos.com–Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal kembali mencalonkan diri. Namanya juga muncul dalam pengumuman panitia seleksi pemilihan calon ketua dan anggota dewan komisioner (ADK) LPS periode 2025 hingga 2030. 

”Saya daftar lagi. Mudah-mudahan juga bisa lolos,” ungkap Purbaya saat ditemui di kantornya. 

Purbaya lulus seleksi administratif. Masuk daftar 26 calon ketua dan ADK LPS periode 2025-2030. Visi misinya, LPS akan memperkuat layanan resolusi bank. Mengutamakan penyelamatan bank perekonomian rakyat (BPR).

”Kalau BPR bisa selamatkan, kita selamatkan. Secepat mungkin, bukan ditutup. Untuk bank umum juga sama,” ujar Purbaya. 

Untuk program penjaminan polis asuransi, dia memastikan akan berjalan mulai 2028. Sehingga akan meningkatkan kepercayaan ke industri asuransi Indonesia. Sehingga tidak ada gangguan di stabilitas sistem keuangan.

Sejumlah akademisi mengingatkan pansel untuk bekerja profesional. Sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat, ada dugaan temuan perbedaan substansi. Antara aturan yang dikeluarkan oleh pansel dan ketentuan dalam undang-undang (UU) Nomor 24/2004 tentang LPS.

Ketidaksesuaian tersebut dapat memicu persoalan hukum. Serta berpotensi mencederai integritas proses seleksi. Dalam pengumuman resmi seleksi pansel ADK LPS, terdapat syarat bahwa calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan.

Padahal, dalam UU 24/2004 pasal 67 huruf i menyebutkan tanpa embel-embel waktu pada saat ditetapkan. Selengkapnya, pasal itu berbunyi: calon anggota dewan komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah baik langsung maupun tidak langsung.

Pengamat hukum pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai, penyisipan frasa pada saat ditetapkan merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma undang-undang. ”Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Aturan pansel secara terang-benderang bertentangan dengan UU. Ini preseden yang sangat berbahaya dalam proses seleksi pejabat publik,” ujar dosen Universitas Airlangga itu.

Dokumen resmi pansel Nomor Peng-1/Pansel-DKLPS/2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati selaku ketua pansel. Dia menyoroti poin B soal persyaratan jabatan nomor 9. Yang menyebutkan, bahwa bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan. 

Menariknya, di nomor 10, ada ketentuan: bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. Menurut Hardjuno, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan turunan seperti ketentuan pansel tidak bisa mengubah substansi yang telah diatur dalam UU.

Jika pansel berkehendak memperlonggar syarat seleksi, seharusnya terlebih dahulu mengubah undang-undangnya melalui DPR. Bukan menabraknya lewat pengumuman administratif.

”Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya,” tegas Hardjuno Wiwoho.

Hardjuno menyayangkan, jika sampai ada upaya sistematis mengakali undang-undang. Terutama untuk meloloskan calon tertentu.

”Pansel sedang melakukan akrobat hukum demi menggolkan kepentingan. Ini bukan hanya soal salah tafsir, tapi dugaan rekayasa regulasi,” imbuh dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore