Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Februari 2022 | 00.45 WIB

Skema JKP dan JHT yang Baru Disebut Sama Seperti Punya Jerman

Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pers - Image

Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pers

JawaPos.com - Perubahan mekanisme pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menimbulkan polemik di masyarakat. Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, terdapat kesalahan persepsi di masyarakat mengenai program yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tersebut.

Menurutnya, program ini disusun dengan mempertimbangkan rendahnya kesadaran masyarakat pekerja dalam menyisihkan penghasilannya sebagai jaring pengaman sosial pada masa mendatang. Padahal, negara-negara di seluruh dunia mewajibkan para pekerja menabung untuk hari tua.

"Di seluruh dunia semua negara mewajibkan pekerjanya untuk nabung untuk hari tua. Ada yang bentuk uang pensiun dan jaminan hari tua," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Hasbullah memandang, sudah selayaknya saldo JHT dicairkan ketika pekerja berusia tua atau sudah tidak lagi aktif di dunia kerja, sehingga memberikan jaminan kelayakan hidup. "Padahal aturan Menaker itu sudah sangat bagus dan sesuai. Jaminan sosial dan manfaat jaminan sosial hanya dapat dicairkan ketika tua," tuturnya.

Terkait protes mekanisme perubahan JHT karena kecemasan nasib para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Hasbullah mengatakan, berdasarkan data KSPI pada tahun lalu terdapat 50.000 pekerja yang terkena PHK. Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan pekerja yang terancam PHK mencapai 143.000 orang.

Sementara itu, jumlah peserta JHT pada tahun lalu mencapai 52 juta orang. Artinya, polemik mengenai kekhawatiran perubahan skema pencairan JHT hanya mewakili 0,3 persen peserta di dalam program tersebut.

"Apakah harus membongkar program JHT dengan menolak syarat pencairan usia 56 tahun? Lihat kepentingan masa depan bersama, jangan lihat jangka pendek. Kan semua ada solusinya," sebutnya.

Hasbullah menambahkan, pekerja yang terkena PHK saat ini bisa memanfaatkan program baru BPJamsostek, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga, pekerja tidak perlu khawatir mengenai masa depan ketika terkena PHK setelah adanya perubahan mekanisme pencairan JHT ini.

Ia mengungkapkan, skema JHT dan JKP yang diusung pemerintah sama dengan konsep jaminan sosial yang diberlakukan di Jerman. Berdasarkan video yang viral di media sosial, seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Jerman menjelaskan bahwa konsep JHT di negara tersebut baru bisa dicairkan ketika usia pensiun, yakni 67 tahun.

Apabila di tengah usia produktif pekerja dikenai PHK, maka pemerintah Jerman akan menanggung 60 persen upah pekerja setiap bulan selama satu tahun, sembari membantu mencarikan pekerjaan baru. Konsep ini sama persis dengan JKP yang akan diimplementasikan oleh pemerintah.

Sementara itu, Hasbullah juga meminta kepada para pekerja untuk tidak perlu khawatir terkait dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, akumulasi dana JHT merupakan investasi pekerja untuk membangun negeri.

Dana Jaminan Sosial (DJS) yang besar merupakan sumber terbaik untuk diinvestasikan di dalam negeri, sebagai investasi pekerja baik publik maupun swasta untuk membangun negeri. "Dana DJS besar menjadi tulang punggung obligasi negara dan investasi jangka panjang lain yang hasilnya akan dinikmati oleh pekerja di dalam negeri," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore