
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan pada acara Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diumumkan besok Senin (16/12). Selain pengumuman soal PPN 12 persen, pemerintah juga akan mengumumkan Paket Ekonomi terbaru.
"Ini akan dimatangkan lagi dan perhitungan akan difinalisasi dan akan diumumkan hari Senin jam 10.00," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12). Pengumuman terkait PPN 12 persen dan Paket Ekonomi akan disampaikan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Pemerintah, lanjut Airlangga, telah memiliki payung hukum terkait implementasi PPN 12 persen. "Ada yang PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PP (Peraturan Pemerintah)," katanya.
Yang pasti, kata Airlangga, tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang/jasa tertentu saja. "Yang penting kan bahan pokok penting itu tidak kena PPN," imbuh Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan mengenai PPN 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan PPN 12 persen, dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat," ujarnya pada konferensi pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/12).
Menkeu Sri Mulyani memerinci, sejumlah barang dipastikan tidak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen karena tidak dikenai pajak pertambahan nilai alias PPN nol persen.
"Termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, serta pemakaian listrik dan air. Semuanya tidak dikenai PPN (PPN 0 persen)," bebernya.
"Saya ulangi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan. Tetapi, PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah," pungkas Ani, sapaan Sri Mulyani.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
