
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan pada acara Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diumumkan besok Senin (16/12). Selain pengumuman soal PPN 12 persen, pemerintah juga akan mengumumkan Paket Ekonomi terbaru.
"Ini akan dimatangkan lagi dan perhitungan akan difinalisasi dan akan diumumkan hari Senin jam 10.00," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12). Pengumuman terkait PPN 12 persen dan Paket Ekonomi akan disampaikan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Pemerintah, lanjut Airlangga, telah memiliki payung hukum terkait implementasi PPN 12 persen. "Ada yang PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PP (Peraturan Pemerintah)," katanya.
Yang pasti, kata Airlangga, tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang/jasa tertentu saja. "Yang penting kan bahan pokok penting itu tidak kena PPN," imbuh Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan mengenai PPN 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan PPN 12 persen, dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat," ujarnya pada konferensi pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/12).
Menkeu Sri Mulyani memerinci, sejumlah barang dipastikan tidak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen karena tidak dikenai pajak pertambahan nilai alias PPN nol persen.
"Termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, serta pemakaian listrik dan air. Semuanya tidak dikenai PPN (PPN 0 persen)," bebernya.
"Saya ulangi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan. Tetapi, PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah," pungkas Ani, sapaan Sri Mulyani.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022