Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Desember 2024 | 02.24 WIB

Airlangga Sebut Kebijakan PPN 12 Persen dan Paket Ekonomi akan Diumumkan Senin Pekan Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan pada acara Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).  (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan pada acara Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diumumkan besok Senin (16/12). Selain pengumuman soal PPN 12 persen, pemerintah juga akan mengumumkan Paket Ekonomi terbaru.

"Ini akan dimatangkan lagi dan perhitungan akan difinalisasi dan akan diumumkan hari Senin jam 10.00," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12). Pengumuman terkait PPN 12 persen dan Paket Ekonomi akan disampaikan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Pemerintah, lanjut Airlangga, telah memiliki payung hukum terkait implementasi PPN 12 persen. "Ada yang PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PP (Peraturan Pemerintah)," katanya.

Yang pasti, kata Airlangga, tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang/jasa tertentu saja. "Yang penting kan bahan pokok penting itu tidak kena PPN," imbuh Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan mengenai PPN 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan PPN 12 persen, dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat," ujarnya pada konferensi pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/12).

Menkeu Sri Mulyani memerinci, sejumlah barang dipastikan tidak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen karena tidak dikenai pajak pertambahan nilai alias PPN nol persen.

"Termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, serta pemakaian listrik dan air. Semuanya tidak dikenai PPN (PPN 0 persen)," bebernya.

"Saya ulangi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan. Tetapi, PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah," pungkas Ani, sapaan Sri Mulyani.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore