Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 17.05 WIB

BI Checking Sudah Ganti Jadi SLIK OJK, Begini Cara Mudah Cek SLIK Secara Mandiri

Ilustrasi OJK - Image

Ilustrasi OJK

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan per tanggal 1 Januari 2018 BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sudah tidak lagi digunakan. Adapun kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau SLIK OJK.

"Sobat OJK, BI Checking atau SID saat ini sudah berganti nama Iho menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. SLIK berisi tentang informasi debitur (iDeb) yang di dalamnya terdapat riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur," tulis OJK dalam akun Instagram resminya, Jumat (25/8).

Dalam hal ini, OJK juga mengingatkan bahwa SLIk dapar dicek secara mandiri melalui wwbsite idebku.ojk.go.id. Pihaknya juga memastikan layanan SLIK bersifat gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

"Hati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengecekan jasa cek SLIK agar data pribadi tidak disalahgunakan. Apabila mengalami kendala, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 ya," tutup informasi tersebut.

Lebih lengkap berikut ini cara cek SLIK OJK secara mandiri:

1. Kunjungi website https://idebku.ojk.go.id
2. Lengkapi data pribadu dan pastikan sudah benar
3. Nomor antrian akan diterima setelah pendaftaran berhasil
4. OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama 1 haru kerja setelah pendaftaran berhasil

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan situs OJK, SLIK digunakan untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Penggunaan SLIK diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, adanya SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).

Melalui SLIK seseorang juga dapat mengecek dan memastikan skor kredit yang dimilikinya. Bahkan, tak hanya untuk pinjaman di perbankan, tetapi juga untuk pinjaman dalam bentuk paylatter dan nantinya akan berlaku juga untuk pinjaman online (pinjol).

Berikut ini tingkatan skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore