
Ilustrasi emas batangan
JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat naik tipis Rp 4.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.075.000 per gram hari ini, Kamis (13/4). Harga tersebut tercatat naik dibandingkan hari sebelumnya yang dibanderol Rp 1.071.000 per gram pada Rabu (12/4).
Melansir laman Logam Mulia, harga yang naik juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 4.000 sehingga dibanderol Rp 968.000 per gram dari sebelumnya Rp 964.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas beringsut lebih tinggi pada hari Kamis, dibantu oleh pelemahan dolar karena data inflasi AS yang lebih dingin dari perkiraan menunjukkan bahwa Federal Reserve mungkin menghentikan kenaikan suku bunga setelah kemungkinan kenaikan pada bulan Mei.
Spot emas naik 0,1 persen menjadi USD 2.017,19 per ons pada 0105 GMT dan emas berjangka AS naik 0,4 persen menjadi USD 2.032,50. Sedangkan indeks dolar turun 0,1 persen membuat emas batangan lebih murah bagi pembeli yang memegang mata uang lain.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (13/4) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 587.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.075.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.150.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.245.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.487.000
Harga emas 50 gram: Rp 51.895.000
Harga emas 100 gram: Rp 102.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 254.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 507.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.015.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
