Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Agustus 2022 | 21.19 WIB

Kebut Lelang Dini, Kemendagri Minta Pemda Segera Realisasikan Belanja

BANGUN: Salah satu contoh penggunaan dana desa untuk pembangunan, seperti yang dilakukan masyarakat Desa Tewang Pajangan, yang bergotong royong membangun jalan desa, belum lama ini. - Image

BANGUN: Salah satu contoh penggunaan dana desa untuk pembangunan, seperti yang dilakukan masyarakat Desa Tewang Pajangan, yang bergotong royong membangun jalan desa, belum lama ini.

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) segera mempercepat lelang dini, terkait pengadaan atas barang dan jasa yang dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengingatkan agar serapan anggaran daerah efektif dan efisien.

"Awal-awal tahun rendah tapi di akhir tahun ngebut. Ini yang perlu kita atasi bersama, pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien, dan akuntabel, tapi serapan anggaran juga harus maksimal," kata Fatoni dalam keterangannya, Kamis (11/8).

Menurut Fatoni, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan lelang dini mulai Juli dan Agustus sebelum memasuki tahun anggaran 2023. Sehingga, pemenang lelangnya bisa ditetapkan sebelum tahun anggaran baru berjalan.

"Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan," jelas Fatoni.

Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2021.

Percepatan realisasi anggaran, lanjut Fatoni, sudah banyak solusi dan regulasinya. Hal ini terlihat dengan kehadiran e-katalog.

"Ada e-katalog, ada toko daring. E-katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD, untuk pertangungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur," tegas Fatoni.

Senada juga disampaikan Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Iwan Herniwan menyampaikan, pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada Juli-Agustus, sebelum Perda tentang APBD. Hal ini tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

"Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," pungkas Iwan.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan perekonomian Indonesia pada kuartal II 2022 berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku (ADHB) sebesar Rp 4.919,9 triliun. Sedangkan, PDB atas dasar harga konstan (ADHK) sebesar Rp 2.923,7 triliun.

"Dengan demikian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2022 bila dibandingkan triwulan I 2022 atau secara quarter-to-quarter (QtQ) tumbuh 3,72 persen. Jika dibandingkan triwulan II 2021 atau secara year-on-year (YoY) tumbuh sebesar 5,44 persen," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam pemaparan, di kantor BPS, Jakarta, Jumat (5/8).

Sehingga, secara kumulatif ekonomi Indonesia semester I (Januari-Juni) 2022 tumbuh sebesar 5,23 persen dibandingkan semester I 2021 (C-to-C). Seluruh lapangan usaha tumbuh positif pada triwulan II kecuali administrasi pemerintahan yang terkontraksi 1,73 persen dan jasa pendidikan yang terkontraksi 1,15 persen.

Di sisi lain, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Juli 2022 berada di level 123,2. Menurun dibanding IKK Juni 2022 sebesar 128,2. Penurunan tersebut sejalan dengan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) yang turun dari 141,8 menjadi 135,5.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara memproyeksi keyakinan konsumen masih akan menurun. Apalagi sepanjang kuartal III 2022 tidak ada agenda besar yang mendorong belanja masyarakat.

Selain itu, keyakinan konsumen di daerah bergantung juga pada kecepatan pencairan anggaran pemerintah daerah (Pemda). "Sayangnya Pemda masih banyak menahan anggaran di bank, sehingga dampak stimulus di setiap daerah tidak optimal mendorong sisi permintaan," ungkapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore