
Swalayan Giant di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (31/5). PT Hero Supermarket Tbk akan menutup seluruh gerai Giant di Indonesia pada akhir Juli mendatang akibat perilaku konsumen yang beralih dari ritel berkonsep hypermarket dan fokus ke sektor peralat
JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan ini berlaku per hari ini, Kamis 1 April 2022. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan," kata dia dalam siaran pers, Jumat (1/4).
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Lalu, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.
Kemudian, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. Lalu, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.
Selain perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional. Pemerintah juga akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu.
"Mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tambahnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
