
KHUSUS PEKERJA: Menaker Ida Fauziyah (kiri) setelah memaparkan program bantuan subsidi gaji dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/80). (HENDRA EKA/JAWA POS)
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, dana Jaminan Hari Tua tidak akan digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan lain. Hal tersebut sekaligus merespons dari pernyataan buruh yang menyebut dana JHT dipakai pemerintah untuk pembangunan Ibu Kota Baru.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif, yaitu minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.
Ida menjelaskan, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK. Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu) dan Satuan Pengawas Internal.
"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).
Ida melanjutkan, selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka para pekerja dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen dapat digunakan untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen dari saldo JHT-nya dapat digunakan untuk keperluan pengambilan rumah dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.
“Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO),” jelasnya.
Selain itu, Ida juga menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materiil terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya. uji meteriil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD NRI 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. "Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi,” ucapnya.
Mengingat Permenaker 2/2022 telah diundangkan, maka kata Ida, Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya. Adapun pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja atau buruh, " pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
