
Pekerja menuang minyak curah di salah satu agen sembako di kawasan pasar Pondok Labu, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Setelah pemerintah membelakukan kebijakan satu harga, yakni minyak goreng berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga terseb
JawaPos.com - Sejak Jumat (4/2), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil para stakeholder yang terkait dengan minyak goreng (migor). Khususnya produsen minyak goreng. Itu dilakukan guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistis di sektor minyak goreng. Sebab, sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai empat produsen. ’’KPPU juga menemukan indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha akhir tahun lalu,’’ ujar Deswin.
Faktor itulah yang membuat KPPU membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif itu, KPPU fokus menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, berikut dugaan pasal-pasal yang dilanggar dan terlapor yang terlibat.
Deswin mengatakan, pemanggilan produsen minyak goreng tersebut bakal dilanjutkan pekan depan. Pemanggilan itu akan mendalami berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya. Khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang. ’’Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum ke proses penyelidikan,’’ tegasnya.
Untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng, Kemendag menerbitkan Permendag 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Dalam permendag tersebut, HET untuk migor diatur dengan perincian migor curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter. Kebijakan HET berlaku mulai 1 Februari 2022.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
