
Ilustrasi pedagang minyak goreng. Fedrik Tarigan/JawaPos
JawaPos.com - Ombudsman RI mengungkapkan sederet persoalan yang menyebabkan kelangkaan harga minyak goreng di pasar tradisional maupun ritel modern. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, terdapat dugaan praktik penyusupan minyak goreng yang dilakukan oleh karyawan supermarket atau minimarket dari gudang ke pedagang pasar tradisional.
“Karyawan retail modern menjual ke luar dari gudang ke pedagang retail tradisional,” ujar Yeka dalam konferensi pers pada Selasa (22/2).
Ombudsman melanjutkan, terdapat beberapa agen distributor yang menjual langsung stok minyak goreng kepada pedagang retail dan pasar tradisional dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal tersebut terjadi di tujuh provinsi, yakni Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pembatasan pasokan minyak goreng. Stok di supermarket di dalam gudang dan tidak ditampilkan di etalase. Bahkan, pihaknya mencatat ada agen distributor yang menghentikan pasokannya kepada toko retail modern. Hal tersebut terjadi juga di tujuh provinsi yang mencakup Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.
“Di toko fisik tidak ada, tapi di e-commerce ada, padahal yang melayani adalah toko yang sama,” ucapnya.
Yeka mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut ke Satgas Pangan. Nantinya, satgas yang akan menentukan apakah praktik-praktik yang terjadi tersebut tergolong upaya penimbunan.
“Karena definisi penimbunan ini ada pada area yang abu-abu,” imbuhnya.
Ombudsman menyebut, stok minyak goreng dari Aceh sampai Papua masih langka. Hal tersebut diduga karena para agen dan distributor membatasi pendistribusian minyak goreng sebagai respons atas regulasi pemerintah yang berganti-ganti.
Yeka menambahkan, para pedagang minyak goreng di ritual dan pasar tradisional memiliki tingkat kepatuhan yang rendah terhadap HET. Masing-masing hanya 10,19 persen dan 12,8 persen. Sedangkan di pasar modern atau mal dan retail modern, angka kepatuhannya 69,8 persen dan 57,14 persen.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
