Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Februari 2022 | 23.30 WIB

Menaker Diminta ke Lapangan Lihat Kondisi Buruh Industri Manufaktur

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ikut menjadi orang yang dipanggil polisi dalam kasus - Image

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ikut menjadi orang yang dipanggil polisi dalam kasus

JawaPos.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, pertumbuhan ekonomi saat ini baru disumbang dari sektor industri tambang saja. Sementara, kontribusi ekonomi untuk sektor manufaktur dalam dalam pemulihan ekonomi masih sangat kecil.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Menaker Ida Fauziyah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang dialami oleh para buruh sektor industri manufaktur. Artinya, kondisi ekonomi di bidang ini baru menuju bangkit pasca terdampak Pandemi Covid-19.

“Kami meminta Menaker turun ke lapangan, jangan duduk di belakang meja saja, ekonomi kita seang tidak baik-baik saja. Ekonomi 3 persen masih dari sektor pertambangan batu bara dan kelapa sawit, manufaktur masih kecil,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2).

Menurutnya, di sektor manufaktur terdapat 200.000 buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, jika ditambah dengan buruh kontrak dan outsourcing, jumlahnya bisa melampaui 500.000 orang. Penyerapan tenaga kerja bergantung pada perkembangan permintaan produksi. Jika permintaan masih sedikit artinya sektor manufaktur belum kembali normal.

“Kalau kontrak dan outsourcing belum diserap artinya output produksi belum meningkat, permintaan buyer baik domestik maupun luar negeri itu belum normal seperti sebelum pandemi,” tuturnya.

Said Iqbal meminta, agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait mekanisme pencairan JHT dapat dicabut dengan mempertimbangkan hal tersebut. Sebab, pencairan JHT saat usia 56 tahun akan mempersulit para pekerja di tengah situasi saat ini yang rentan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Sudah selayaknya 1x7 hari atau satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan main-main lagi," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore