
Photo
JawaPos.com - Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartaro yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di India dan ingin kembali ke tanah air, maka wajib dikarantina selama 14 hari di hotel khusus. "WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain," ujarnya secara virtual, Jumat (23/4).
Airlangga menjelaskan, titik kedatangan yang dibuka diantaranya Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi. Selain itu, Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, Dumai dan batas darat seperti di Entikong, Nunukan, dan Malinau akan lebih diketatkan.
Selain itu, lanjutnya, demi mencegah penyebaran Covid-19 dari India, pemerintah juga memberhentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India. "Pemberhentian pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal di India atau kunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan layanan kargo yang tetap dilakukan karena terkait dengan vaksin namun secara selektif. "Kargo dimungkinkan, itupun akan dilakukan secara selektif. Kita tahu kita juga membutuhkan pergerakan kargo dari India ke Indonesia di antaranya vaksin, ini menjadi satu prioritas," imbuhnya.
https://www.youtube.com/watch?v=rQmt2SIJkc0

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
