
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Dorojatun Kuntjoro Jakti mengaku tak pernah mendapat laporan seputar misrepresentasi piutang Bank Dagang Nasional Indonesia
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto telah melanggar aturan dengan mencatat enam perusahaan afiliasi menjadi pihak ketiga.
Direktorat Penilaian Sektor Riil OJK, Grace memberikan kesaksian dalam persidangan mengatakan, ketika pemeriksaan laporan keuangan tahun 2017 lalu pihaknya menemukan terkait usaha yang dicatatkan sebagai pihak ketiga yang seharusnya adalah pihak berelasi.
“Pada saat itu Pak Joko kami undang untuk menjelaskan dan ternyata Pak Joko ultimate shareholder di keenam perusahaan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Grace melanjutkan, OJK juga pernah meminta konfirmasi dari Direksi AISA terkait pencatatan transaksi terhadap 6 perusahaan terafiliasi tersebut. Dalam surat konfirmasi yang ditandatangani oleh Joko Mogoginta kepada OJK disampaikan, memang benar perusahaan tersebut adalah perusahaan afiliasi namun pencatatannya sudah benar sebagai pihak ketiga.
“Direksi menyampaikan bahwa perusahaan itu terafiliasi namun pak Joko bilang untuk pencatatan sudah tepat dicatatkan sebagai pihak ketiga,” tuturnya.
Selain itu, mantan Koordinator Finance AISA Sjambiri mengatakan, perintah untuk menaikkan angka piutang enam perusahaan berasal dari Joko. “Pak Joko yang perintah untuk menaikkan nilai piutang,” ucapnya.
Setelah mendapat order dari Joko, Sjambiri memerintahkan kepada para bawahannya untuk merealisasikannya. Rekayasa laporan keuangan atau markup di dalam tubuh manajemen AISA di bawah pimpinan Joko Mogoginta rupanya sudah terjadi sejak lama. Lo Junida mengatakan, jika ada angka yang tidak cocok, maka dia diperintahkan untuk mengubahnya.
“Sejak 2012, kalau ada yang tidak cocok minta diubah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dampak dari aksi memoles laporan keuangan tersebut terlihat bahwa fundamental keuangan AISA pun kala itu bertolak belakang dan tidak sebagus kelihatannya seperti tersaji di laporang keuangan. Hal ini membuat investor pasar modal membeli saham AISA.
Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Pemeriksaan Pasar Modal OJK, Edi Broto Suwarno mengatakan, indikasi pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA itu ditemukan setelah OJK melakukan analisa.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal tahun 1995, lanjut Edi, dinyatakan, setiap pihak yang sengaja menghilangkan, memalsukan atau menyembunyikan informasi sehinggga berpotensi merugikan perusahaan itu sama saja melakukan pelanggaran pidana.
Joko Mogoginta dalam persidangan mengatakan, dia tidak merugikan investor pasar modal seperti yang didakwakan. Menurutnya, dia selama ini kooperatif ketika dipanggil dan diperiksa oleh OJK.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/cxOGpT2cvgE

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
