
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Dorojatun Kuntjoro Jakti mengaku tak pernah mendapat laporan seputar misrepresentasi piutang Bank Dagang Nasional Indonesia
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto telah melanggar aturan dengan mencatat enam perusahaan afiliasi menjadi pihak ketiga.
Direktorat Penilaian Sektor Riil OJK, Grace memberikan kesaksian dalam persidangan mengatakan, ketika pemeriksaan laporan keuangan tahun 2017 lalu pihaknya menemukan terkait usaha yang dicatatkan sebagai pihak ketiga yang seharusnya adalah pihak berelasi.
“Pada saat itu Pak Joko kami undang untuk menjelaskan dan ternyata Pak Joko ultimate shareholder di keenam perusahaan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Grace melanjutkan, OJK juga pernah meminta konfirmasi dari Direksi AISA terkait pencatatan transaksi terhadap 6 perusahaan terafiliasi tersebut. Dalam surat konfirmasi yang ditandatangani oleh Joko Mogoginta kepada OJK disampaikan, memang benar perusahaan tersebut adalah perusahaan afiliasi namun pencatatannya sudah benar sebagai pihak ketiga.
“Direksi menyampaikan bahwa perusahaan itu terafiliasi namun pak Joko bilang untuk pencatatan sudah tepat dicatatkan sebagai pihak ketiga,” tuturnya.
Selain itu, mantan Koordinator Finance AISA Sjambiri mengatakan, perintah untuk menaikkan angka piutang enam perusahaan berasal dari Joko. “Pak Joko yang perintah untuk menaikkan nilai piutang,” ucapnya.
Setelah mendapat order dari Joko, Sjambiri memerintahkan kepada para bawahannya untuk merealisasikannya. Rekayasa laporan keuangan atau markup di dalam tubuh manajemen AISA di bawah pimpinan Joko Mogoginta rupanya sudah terjadi sejak lama. Lo Junida mengatakan, jika ada angka yang tidak cocok, maka dia diperintahkan untuk mengubahnya.
“Sejak 2012, kalau ada yang tidak cocok minta diubah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dampak dari aksi memoles laporan keuangan tersebut terlihat bahwa fundamental keuangan AISA pun kala itu bertolak belakang dan tidak sebagus kelihatannya seperti tersaji di laporang keuangan. Hal ini membuat investor pasar modal membeli saham AISA.
Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Pemeriksaan Pasar Modal OJK, Edi Broto Suwarno mengatakan, indikasi pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA itu ditemukan setelah OJK melakukan analisa.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal tahun 1995, lanjut Edi, dinyatakan, setiap pihak yang sengaja menghilangkan, memalsukan atau menyembunyikan informasi sehinggga berpotensi merugikan perusahaan itu sama saja melakukan pelanggaran pidana.
Joko Mogoginta dalam persidangan mengatakan, dia tidak merugikan investor pasar modal seperti yang didakwakan. Menurutnya, dia selama ini kooperatif ketika dipanggil dan diperiksa oleh OJK.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/cxOGpT2cvgE

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
