Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 November 2019 | 03.03 WIB

DJKN Asuransikan Aset Kementerian dan Lembaga Pemerintah

Ilustrasi proses perhitungan premi asuransi - Image

Ilustrasi proses perhitungan premi asuransi

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan penandatanganan asuransi terhadap seluruh aset Barang Milik Negara (BMN). Namun, penjaminan aset tersebut akan dilakukan secara bertahap di kementerian dan lembaga yang rencananya selesai pada 2023.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata bersama dengan Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Mehta Pariadi telah melakukan penandatanganan kontrak payung penyediaan asuransi tersebut. "Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang," ujar Isa Rachmatarwata dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (22/11).

Isa berkata bahwa pihaknya berencana untuk mengasuransikan 1.360 gedung Kementerian Keuangan dengan nilai Rp 10,84 triliun pada 2019. Penandatanganan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) pun telah dilakukan oleh Sekrteariat Jenderal Kemenkeu pada Senin (18/11) lalu.

"BMN yang akan diasuransikan untuk piloting tahun 2019 berdasarkan Keputusan Menteri keuangan Nomor 253 Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga Tahun 2019 yaitu gedung bangunan kantor, gedung bangunan pendidikan, dan gedung bangunan kesehatan," terangnya.

Untuk 2020, terdapat 10 kementerian dan lembaga yang akan dijamin asetnya. Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemenkeu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Informasi dan Geospasial (BIG).

Kemudian, ada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Terus pada tahun 2021 pada 20 kementerian dan lembaga, tahun 2022 pada 40 kementerian dan lembaga, tahun 2023 pada seluruhnya (selesai)," jelasnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore