Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juli 2019 | 04.41 WIB

Punya Cicilan Utang? Ini Lho Pentingnya Punya Asuransi Kredit

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Asuransi kesehatan, perjalanan, kendaraan, properti, pendidikan, dan jiwa merupakan asuransi yang cukup populer. Tak sedikit orang yang memiliki tiga atau empat jenis dari asuransi ini untuk mengantisipasi biaya tidak terduga.

Namun seiring berjalannya waktu, muncul yang namanya asuransi kredit, yakni pinjaman dijamin langsung oleh sebuah asuransi.  Asuransi kredit memang akan menambah pengeluaran Anda setiap bulan. Namun melihat manfaat dan keuntungan yang bisa didapatkan, asuransi kredit bisa menjadi salah satu bentuk proteksi terbaik bagi utang-utang Anda.

Alhasil, hidup Anda menjadi lebih tenang terutama jika suatu hari nanti terjadi keterlambatan pembayaran utang atau Anda sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan pembayarannya. Lalu, apa saja pentingnya punya asuransi kredit? Berikut keuntungan memiliki asuransi kredit seperti dikutip dari Cermati.com, Minggu (28/7).

1. Buat Antisipasi Saat Mengalami Terlambat atau Gagal Bayar Tagihan

Ada banyak hal yang menyebabkan polis terlambat membayar tagihan atau gagal membayar utang. Bisa saja karena uang bulanan sudah habis, adanya pengeluaran tak terduga, bangkrut, dan lain sebagainya.

Adanya asuransi kredit akan memudahkan polis saat membayar utang yang terlambat atau gagal bayar. Anda bisa meminta perusahaan asuransi untuk membayar sebagian dari utang sebelum bisa melakukan pembayaran seperti biasa. Sehingga, utang tidak akan menumpuk dari waktu ke waktu.

2. Mengurangi Beban Keluarga atau Ahli Waris

Utang yang belum lunas biasanya tetap harus dibayarkan meskipun debitur sudah meninggal dunia. Utang akan ditagihkan kepada keluarga atau ahli waris sesuai jumlah yang ditagihkan setiap bulan hingga semua utang lunas. Siapapun pasti merasa terbebani dengan tagihan ini. Namun asuransi kredit memberikan jaminan bahwa utang-utang tersebut akan dianggap lunas apabila debitur meninggal dunia.

Tentunya dengan catatan jumlah hutang tidak melebihi premi yang dibayarkan ataupun jumlah pertanggungan yang disepakati di awal. Jadi ketika menghadapi hal yang terduga dan tak diinginkan sehingga tidak bisa lagi membayar tagihan kredit, maka pihak asuransi akan menutupinya.

3. Setoran Premi Asuransi Kredit Cukup Ringan

Setoran atau premi asuransi kredit yang dibayarkan setiap bulan tergantung dari kebutuhan Anda. Namun yang pasti, jumlah preminya tidak akan memberatkan apalagi jika Anda tidak mempunyai utang dalam jumlah yang besar. Sama seperti kebanyakan asuransi, jumlah premi yang dibayarkan sifatnya tetap setiap bulan. Sebaiknya sesuaikan dengan kondisi finansial untuk menghindari keterlambatan membayar premi asuransi.

4. Menjangkau Semua Kalangan dan Usia

Asuransi kredit tidak hanya ditujukan untuk kalangan orang kaya saja, tapi juga untuk kalangan biasa atau menengah bahkan bawah sekalipun. Dan yang pasti adalah harus sudah punya penghasilan tetap setiap bulan dan memenuhi kriteria umur yang ditentukan, yaitu 20-65 tahun.

Jika polis belum cukup umur dan terbukti masih menjadi tanggungan orangtua, maka surat pengajuan akan ditolak secara otomatis oleh perusahaan asuransi.

5. Dapat melakukan penarikan kredit kapanpun

Polis bisa mengajukan penarikan kredit kapan saja, bahkan sebelum jangka waktu pelunasan hutang berakhir sekalipun. Berbeda dengan asuransi biasa yang masa penarikannya hanya boleh dilakukan saat asuransi sudah jatuh tempo. Penarikan kredit ini bisa dilakukan untuk kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari 2 tahun. Jika kurang dari 2 tahun, maka proses penarikan bisa saja tidak disetujui oleh perusahaan asuransi.

Cara Mengajukan Asuransi Kredit

1. Mengajukan Permintaan Asuransi Kredit

Sama seperti jenis proteksi lainnya, Anda harus mengajukan permintaan pembuatan asuransi kredit kepada pihak perbankan. Pengajuan ini bisa dilakukan langsung di kantor perbankan terdekat yang menyediakan fasilitas asuransi kredit.

Sesampainya di kantor, Anda akan diberikan formulir pendaftaran. Isilah formulir pendaftaran secara benar, lengkap, dan jujur, untuk memudahkan approval atau persetujuan pembuatan asuransi kredit.

2. Melengkapi Syarat yang Dibutuhkan

Mengisi formulir pendaftaran saja tidak cukup. Polis harus melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti kartu identitas, informasi surat permohonan penutupan asuransi jiwa, dan sertifikat keanggotaan yang bisa didapatkan langsung dari perusahaan asuransi. Bawa semua berkas ini saat mendaftar, sehingga pembuatan asuransi kredit semakin cepat diproses. Jika sudah berhasil, maka Anda dapat membayar premi secara rutin setiap bulan sesuai dengan jumlah yang disepakati.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore