Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Januari 2021 | 17.56 WIB

Kas Perusahaan Terbatas, APINDO Minta Aturan PPKM Dilonggarkan

Petugas saat menyemprotkan cairan desinfektan di Mal AEON, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (7/8/2020). Pihak Mal AEON melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan tes cepat (rapid test) bagi karyawannya serta menutup sementara mal tersebut akibat dite - Image

Petugas saat menyemprotkan cairan desinfektan di Mal AEON, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (7/8/2020). Pihak Mal AEON melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan tes cepat (rapid test) bagi karyawannya serta menutup sementara mal tersebut akibat dite

JawaPos.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah dapat melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Khususnya terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko ritel modern, hingga restoran setelah 25 Januari 2020 nanti.

"Kami harap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya jam operasional setelah 25 Januari nanti bisa dilonggarkan sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen," kata Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/1).

Sebab, ungkap Hariyadi, kebijakan tersebut sangat berdampak pada kinerja keuangan perusahaan disektor mal, hotel, dan restoran. Dengan dilonggarkannya PPKM diharapkan dapat memperbaiki arus kas perusaahan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Pengusaha Mal: Bukan Penyebab Klaster Tapi Jadi Korban

"Yang saat ini dibatasi kegiatan operasionalnya, sehingga kemampuan menjaga arus kas jadi sangat terbatas," ucapnya.

Selain itu, Hariyadi juga berharap agar pemerintah untuk tidak memperpanjang kebijakan PPKM. Sebab, pihaknya mengklaim bahwa Pusat Perbelanjaan atau mall, tenant, dan toko ritel modern telah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan klaster penyebar Covid-19.

"Kami berharap PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali,” ucapnya.

Jika ada kebijakan PSBB diperketat, kata dia, pihaknya berharap pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, ritel, dan mall.

Pihaknya menambahkan, agar setiap keputusan kebijakan sebaiknya para asosiasi-asosiasi diajak duduk bersama untuk membahas kebijakan penanggulangan penyakit Covid-19 secara bersama.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/2GLpBD4FmFE

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore