Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 November 2018 | 02.28 WIB

25 Bidang Usaha Bisa Dikuasai Asing, Ini Daftarnya

Ilistrasi - Image

Ilistrasi

JawaPos.com - Pemerintah memperbaharui Daftar Negatif Investasi (DNI) melalui paket kebijakan ekonomi ke-16. Ada 54 bidang usaha yang terbebas dalam daftar DNI. Meski terbebas dari DNI, namun tidak semuanya bisa dimiliki asing 100 persen.


Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Menurut dia, dari 54 bidang usaha hanya ada 25 bidang usaha saja yang bisa dikuasai asing.


"Kalau 25 itu betul, 25 bidang usaha itu dari PMA yang tadinya 51 persen, 60 persen, sampai yang 95 persen. Begitu dua tahap ini, 2014 - 2016 itu masih nol investasinya, kita naikkan jadi 100 persen," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11).


Ia menjelaskan, dari 54 bidang usaha itu dibagi ke dalam 5 kelompok, seperti kelompok yang keluar dari UMKM, yang lepas dari kewajiban kemitraan, hingga yang tidak perlu lagi izin khusus.


"Terminologi keluar itu kan pengertiannya banyak, salah satunya saja PMA bisa 100 persen," ungkapnya.


Selain itu, ada 4 bidang usaha yang tidak lagi dicadangkan dalam UMKM, 1 tidak perlu kemitraan dan tiga bidang usaha yang tadinya 100 persen untuk PMDN kemudian dibolehkan untuk asing.


"Terus yang ke empat itu, 17 (bidang usaha) yang tadinya perlu rekomendasi menjadi tidak perlu. Itu maksudnya dikeluarkan. Bukan terus 54 PMA semua," tandasnya.


Berikut 25 daftar bidang usaha yang dibuka 100 persen untuk asing :


Pariwisata


1. Galeri Seni 


2. Galeri Pertunjukan Seni


Kehutanan


1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan


Perdagangan 


1.  Jasa survei dan penelitian pasar 

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore