
Ilistrasi
JawaPos.com - Pemerintah memperbaharui Daftar Negatif Investasi (DNI) melalui paket kebijakan ekonomi ke-16. Ada 54 bidang usaha yang terbebas dalam daftar DNI. Meski terbebas dari DNI, namun tidak semuanya bisa dimiliki asing 100 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Menurut dia, dari 54 bidang usaha hanya ada 25 bidang usaha saja yang bisa dikuasai asing.
"Kalau 25 itu betul, 25 bidang usaha itu dari PMA yang tadinya 51 persen, 60 persen, sampai yang 95 persen. Begitu dua tahap ini, 2014 - 2016 itu masih nol investasinya, kita naikkan jadi 100 persen," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11).
Ia menjelaskan, dari 54 bidang usaha itu dibagi ke dalam 5 kelompok, seperti kelompok yang keluar dari UMKM, yang lepas dari kewajiban kemitraan, hingga yang tidak perlu lagi izin khusus.
"Terminologi keluar itu kan pengertiannya banyak, salah satunya saja PMA bisa 100 persen," ungkapnya.
Selain itu, ada 4 bidang usaha yang tidak lagi dicadangkan dalam UMKM, 1 tidak perlu kemitraan dan tiga bidang usaha yang tadinya 100 persen untuk PMDN kemudian dibolehkan untuk asing.
"Terus yang ke empat itu, 17 (bidang usaha) yang tadinya perlu rekomendasi menjadi tidak perlu. Itu maksudnya dikeluarkan. Bukan terus 54 PMA semua," tandasnya.
Berikut 25 daftar bidang usaha yang dibuka 100 persen untuk asing :
Pariwisata
1. Galeri Seni
2. Galeri Pertunjukan Seni
Kehutanan
1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan
Perdagangan
1. Jasa survei dan penelitian pasar

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun
Sisa 6 Laga Tersisa, Ini Jadwal Persib, Borneo FC, dan Persija di Super League! Siapa yang Jadi Juara
