Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2018 | 03.56 WIB

Mau Ikut Angkutan Motor Gratis? Simak Caranya Dulu!

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perekereataapian telah membuka masa pendafataran angkutan motor gratis 2018 sejak 9 Februari lalu. Pendaftaran ini dibukan hingga tiga bulan ke depan.


Dilansir dari data Kemenhub, bagi calon peserta yang ingin ikut program tersebut, harus menyiapkan KTP, STNK, SIM dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, calon peserta dapat mengunjungi stasiun kereta api terdekat yang ditunjuk sebagai tempat pendaftaran.


Cara lebih cepat dan praktis bisa ditempuh dengan, calon peserta bisa mendaftar online melalui mudikgratis.dephub.go.id. Langkah berikutnya, calon peserta wajib melakukan verifikasi secara offline di pos pendaftaran dalam waktu 3 x 24 jam. Petugas akan melakukan verifikasi langsung.


Setelah itu petugas melakukan pemesanan tiket mudik oleh calon peserta. Petugas akan memberikan barcode untuk pemudik, motor dan pemesanan tiket. Setelah itu, calon peserta resmi terdaftar sebagai peserta angkutan motor gratis. Proses terakhir, pemudik wajib menyertakan bukti pembayaran dan pemesanan tiket, barcode pemudik dan barcode motor. Bagi yang tidak melakukan verifikasi, maka akan dinyatakan gugur.


Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri mengatakan, pihaknya juga menjamin motor para peserta melalui asuransi. Untuk besarannya, bisa mencapai total maksimal dari harga motor yang mengalami kerusakan. "Ada asuransi untuk motor. Besarnya sampai Rp 10 juta. Seharga motor malahan. Motor maksimum 150 CC. Nanti bisa diklaim di ekspedisi terkait," pungkasnya.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore