Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Januari 2018 | 22.46 WIB

Bawa Barang di Atas Ketentuan Perlukah SNI? Ini Penjelasannya

Gundam - Image

Gundam

JawaPos.com - Pemerintah bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya sepakat untuk memberi relaksasi terkait impor barang mainan yang wajib memiliki sertifikasi SNI. Nantinya, barang bawaan mainan pribadi dari luar negeri akan diberikan kebebasan SNI dengan ketentuan lima pieces mainan. Sementara untuk barang kiriman melalui jasa ekspedisi ketentuannya sebanyak tiga pieces.


Lalu, bagaimana jika barang bawaan maupun kiriman lebih dari lima dan tiga?


Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan jika konsumen membawa kurang dari ketentuan, maka pihak bea cukai akan menganggap barang tersebut sebagai barang pribadi.


Namun, jika barang tersebut di atas ketentuan, katakan barang tersebut ada tujuh pieces untuk bawaan dan lima pieces untuk kiriman, maka konsumen wajib meminta surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Surat itu sebagai bentuk penegasan jika barang mainan tersebut adalah untuk keperluan pribadi.


"Justru dengan ini kita akhiri polemik apakah untuk tuhan dagang atau pribadi. Kalau misalnya bawa di bawah lima pieces kita anggap keperluan pribadi. Kalau di atas itu kita wajib SNI," kata Deni di kantornya, Jakarta, Senin (22/1).


"Kalau memang jumlahnya enam di urus saja di Kemenperin saja. Jadi misalnya bawa tujuh yang nanggung-nanggung gitu tapi tetap ini punya pribadi nih ya urus saja di Kemenperin apakah bisa untuk pribadi," tambahnya.


Itu artinya, saat pemeriksaan di bandara atau pemeriksaan post border oleh petugas bea cukai, maka barang akan ditahan sementara hingga surat rekomendasi dari Kemenperin diberikan.


"Barangnya nanti ditahan dulu bea cukai dan sambil menunggu rekomendasi dari Kemenperin," terangnya.


"Jadi kalau untuk barang bawaan pribadi pas di pemeriksaan kan relaksasi 5 barang, kalau dia bawa 7 itu nantinya yang 5 boleh dibawa keluar. Dan 2 perlu rekomendasi dari Kemenperin. Hal itu juga berlaku buat yang barang kiriman atau ekspedisi," jelas Deni.


Lebih lanjut, dia menargetkan aturan ini akan diprioritaskan untuk penumpang yang memang membawa oleh-oleh. Selain itu, kebijakan tersebut juga akan terus dievaluasi dalam waktu tertentu.


"Tetapi aturan baru ini regulary untuk penumpang yang bawa oleh-oleh. Supaya nanti tidak beredar juga. Pokoknya nanti bisa dievaluasi ya. Ini kemajuan berarti. Pemerintah mendengar," pungkasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore