Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 20.32 WIB

Alasan DPR Tolak PP Nomor 72 Tahun 2016

Ilustrasi aset BUMN, Meter gas milik PT PGN - Image

Ilustrasi aset BUMN, Meter gas milik PT PGN

JawaPos.com - Wakil rakyat di DPR menolak penerbitan peraturan pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Ditengarai kehadiran regulasi ini akan mempermudah lepasnya aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pihak asing.


"Ada frasa dari PP tersebut dalam bacaan kami, bisa ditafsirkan aset BUMN kita bisa lepas ke perseroan terbatas lainnya," ujar Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno di Jakarta, Jumat (20/1).


Karenanya, wajib bagi DPR untuk mengingatkan kekhawatiran ini dari awal. "Kita tidak mau kasus 2004 lepasnya Indosat dan aset BUMN kita yang menguntungkan, terulang kembali," tegas politikus PAN itu.


Teguh menduga, tujuan pemerintah mengeluarkan PP tersebut untuk memuluskan rencana pembentukan holding BUMN yang memang secara perundang-undangan belum diatur jelas di UU BUMN. "Kita juga tidak mau menjadi bagian dari kebijakan yang seolah bagus pada masanya, namun mengandung celah penyalahgunaan," sebutnya.


Lantas, apa langkah yang akan dilakukan DPR menyikapi PP Nomor 72 Tahun 2016 ini? "Kita belum menentukan sikap sampai ada penjelaan resmi dari pemerintah," pungkas Teguh. (dna/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore