Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Desember 2020 | 18.49 WIB

Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen, Perjalanan Keluar Kota Lebih Mahal

Petugas medis mengambil sampel darah salah seorang warga saat rapid test oleh Bidokkes Polda Metro Jaya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).  Rapid test ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, menyusul ad - Image

Petugas medis mengambil sampel darah salah seorang warga saat rapid test oleh Bidokkes Polda Metro Jaya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020). Rapid test ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, menyusul ad

JawaPos.com - Pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, syarat baru untuk bepergian keluar kota menggunakan kereta api (KA) jarak jauh atau pesawat kini wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Sebab, rapid test antigen berbeda dari rapid test antibodi pada umumnya. Biaya rapid test antigen ini pun cenderung lebih mahal daripada rapid test antibodi.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujar Luhut dalam keterangannya seperti dikutip, Rabu (16/12).

Selain itu, pemerintah menetapkan kewajiban tes swab PCR bagi warga yang akan bepergian ke Bali menggunakan pesawat dan tes antigen untuk perjalanan via darat. Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan juga menerapkan hal yang sama dengan menerapkan penyertaan rapid antigen bagi masyarakat yang masuk ke wilayahnya melalui bandara.

Menurut Luhut, kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang. Luhut memastikan keputusan ini merupakan kebijakan pengetatan terukur agar klaster-klaster Covid-19 baru tak meluas seusai liburan. Selain itu, Luhut meminta pemerintah provinsi mengendalikan pergerakan masyarakat dengan menetapkan ketentuan seperti bekerja dari rumah 75 persen.

Kemudian melarang perayaan tahun baru di seluruh provinsi dan membatasi jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

https://www.youtube.com/watch?v=Or8yuOqZmno

 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore