Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Februari 2022 | 16.52 WIB

Luhut Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Utamakan Pembelian Produk UMKM

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. maritim.go.id/Antara - Image

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. maritim.go.id/Antara

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Luhut menyebut, target pembelian produk dalam negeri sebesar Rp 400 triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022. Tujuannya untuk meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia.

“Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).

Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono mengungkapkan, jika seluruh anggaran belanja pemerintah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dan tidak membeli produk impor maka berpotensi meningkatkan ekonomi nasional sebesar 3,79 persen. “Jika belanja pemerintah pusat dan daerah dapat dialokasikan sebesar 40-50 persen saja pada produk dalam negeri dan UMKM, maka akan dapat meningkatkan lebih dari 1,5 persen ekonomi nasional pada tahun 2022,” ucapnya.

Luhut mengklaim, pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran belanja negara untuk membeli produk dalam negeri. Pada tahun 2021, Kemendikbudristek telah mengalihkan dari belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp 1,27 triliun. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp 648 miliar. “Hal ini memiliki dampak yang besar pada perekonomian dalam negeri kita,” imbuhnya.

Luhut melanjutkan, pada Juni 2021, Kemenkes pun telah melakukan aksi afirmatif dengan melakukan freezing produk-produk impor yang dapat disubstitusi dengan produk dalam negeri. Sebanyak 5.462 barang impor di e-katalog dan toko daring dengan nilai Rp 6,5 triliun dialihkan untuk produk dalam negeri, alokasi belanja pemerintah untuk produk dalam negeri adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap produk dalam negeri.

“Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian atau lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," tegasnya.

Luhut juga menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah itu bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Sedangkan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Sebenarnya aturan-aturan itu sudah ada semua, tinggal kita yang harus tegas untuk melaksanakannya,” sebutnya.

Terkait hal tersebut, kata Luhut, pemerintah Indonesia memiliki kekuatan daya beli besar yang perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru. Kekuatan daya beli ini dapat dimanfaatkan untuk menggiring produsen luar negeri berinvestasi di Indonesia.

Luhut  meminta agar Kementerian Perindustrian dan Kementerian Dalam Negeri dapat mempercepat pembentukan Tim P3DN atau BBI pada seluruh Pemda untuk memastikan belanja produk dan jasa dalam negeri sebesar minimal Rp 200 triliun.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore