
Aktivitas masyarakat saat berjalan kaki melintas di kawasan jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat, jumlah kasus baru positif penyakit akibat virus Corona (COVID-19) mengalami penurunan dalam tiga ha
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, ada perlindungan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Yakni lewat program yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya akan mendapat manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja. Untuk program JKP, pemerintah menyediakan senilai Rp 6 triliun, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dana awal untuk program JKP dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).
Sebagai informasi, berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja Pasal 46A dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Adapun hal itu jelaskan dalam ayat 2, akan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah.
Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan
Berdasarkan pasal 46D, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Besaran uang tunai yang akan didapat, hingga masa kepesertaan lebih lanjut disebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=aCvbwI3399Q&ab_channel=JawaPos

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
