
Pekerja menuang minyak curah di salah satu agen sembako di kawasan pasar Pondok Labu, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Setelah pemerintah membelakukan kebijakan satu harga, yakni minyak goreng berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga terseb
JawaPos.com - Sejak Jumat (4/2), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil para stakeholder yang terkait dengan minyak goreng (migor). Khususnya produsen minyak goreng. Itu dilakukan guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistis di sektor minyak goreng. Sebab, sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai empat produsen. ’’KPPU juga menemukan indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha akhir tahun lalu,’’ ujar Deswin.
Faktor itulah yang membuat KPPU membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif itu, KPPU fokus menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, berikut dugaan pasal-pasal yang dilanggar dan terlapor yang terlibat.
Deswin mengatakan, pemanggilan produsen minyak goreng tersebut bakal dilanjutkan pekan depan. Pemanggilan itu akan mendalami berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya. Khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang. ’’Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum ke proses penyelidikan,’’ tegasnya.
Untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng, Kemendag menerbitkan Permendag 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Dalam permendag tersebut, HET untuk migor diatur dengan perincian migor curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter. Kebijakan HET berlaku mulai 1 Februari 2022.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
