
Photo
JawaPos.com - Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di masyarakat baik di media massa maupun siaran pers Kejaksaan Tinggi Banten perihal dugaan kasus korupsi Bank Banten pada tahun 2017 silam, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI, agar tidak terjadi kekeliruan informasi, Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan beberapa poin penting untuk meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait kasus ini.
“Bahwa dapat kami sampaikan kasus ini terjadi pada periode 2017 silam saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial dan Plt. Kepala Kanwil DKI. Saat ini Saudara Satyavadin Djojosubroto tidak lagi menjabat di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (“Bank Banten“) sejak dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 045/SK-PHK/DIR-BB/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021, karena telah melanggar peraturan perusahaan," tutur Agus.
Agus juga mengapresiasi upaya penegakan hukum oleh Kejati Banten di bawah kepemimpinan Kajati Banten, Leonardus Eben.
"Kami mengapresiasi langkah Pak Kajati Banten dalam upaya penuntasan kasus dugaan korupsi di Bank Banten. Bank Banten akan bekerjasama dan kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan di tingkat penyidikan dan dapat diungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya," tegas Agus.
“Sebagai perusahaan yang patuh terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Bank Banten sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi," tutur Agus.
Pernyataan itu terbukti dengan pencapaian Bank Banten dalam meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia.
“Bank Banten senantiasa melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principal. Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan," pungkas Agus.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
