
Ilustrasi pengrajin topeng yang memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI untuk menjalankan usahanya.
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat perubahan aturan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Batasan plafon untuk KUR tanpa jaminan bertambah dari sebelumnya di bawah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.
"Arahan Presiden terkait KUR tanpa jaminan yang selama ini angkanya di bawah Rp 50 juta, ini untuk ditingkatkan plafonnya menjadi Rp 100 juta,” ujarnya secara virtual, Senin (5/4).
Selain itu, lanjutnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan arahan agar kredit untuk UMKM diperbesar menjadi Rp 20 miliar dari yang sebelumnya sekitar Rp 500 juta-Rp 10 miliar.
"Ini perubahan ini yang diharapkan segera dapat dilaporkan ke Presiden," imbuhnya.
Disisi lain, Airlangga menambahkan, Jokowi juga menginginkan agar tingkat suku bunga kredit usaha untuk skala bisnis kecil itu bisa ditekan menjadi 6 persen. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan para pelaku usaha kecil.
"Bapak presiden minta tingkat suku bunganya bersaing di kisaran 6 persen dan untuk itu perlu dibuatkan program. Apakah itu program penjaminan melalui Askrindo dan Jamkrindo diperbesar,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=97Mv8eaDWYc

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
