
ilustrasi sekelompok karyawan yang ceria dan bersemangat sedang berdiskusi di kantor, mencerminkan kesuksesan dan kebahagiaan kerja./Freepik
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa karyawan dengan gaji tak lebih Rp 10 juta bisa memperoleh insentif bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh21.
Namun ternyata tak seluruh karyawan berhak menikmatinya. Kebijakan bebas PPh21 hanya bisa dirasakan para karyawan yang bekerja di sektor industri alas kaki hingga pariwisata.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
"Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata," bunyi Pasal 3 ayat 1 aturan tersebut, dikutip Selasa (6/1).
Selain itu, pemberi kerja yang berhak menikmati insentif ini diharuskan sudah memiliki kode klasifikasi lapangan usaha. Adapun kode klasifikasi tersebut merupakan kode klasifikasi lapangan yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kendati begitu, pekerja yang berhak menerima insentif ini berlaku bagi mereka dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Khusus untuk karyawan tetap dan tidak tetap ini diberlakukan syarat sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kepndudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta.
- Tidak menerima insentif pajak penghasilan PPh21 ditanggung pemerintah lainnya
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kepndudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- Menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan
- Atau, menerima upah tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
- Tidak menerima insentif pajak penghasilan PPh21 ditanggung pemerintah lainnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
