Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Juni 2023 | 03.15 WIB

DPR Minta Pasal yang Samakan Tembakau dengan Alkohol, Narkotika, dan Psikotropika segera Dihapus

ILUSTRASI. Rokok yang dijual di pasaran ritel. - Image

ILUSTRASI. Rokok yang dijual di pasaran ritel.

JawaPos.com - Tembakau disamakan dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika sebagaimana tercantum dalam Pasal 154 Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dianggap konyol. Desakan dari parlemen untuk menghapusnya dari draft UU tersebut semakin menguat.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Kesehatan yang disusun dengan menghimpun sejumlah regulasi atau omnibus law ini. Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lucy Kurniasari menyatakan, pasal dimaksud tidak seharusnya ada di RUU Kesehatan yang kini mulai dibahas di DPR.

"Tentu sebuah kekonyolan bila dua hal (tembakau dengan narkotika dan psikotropika) itu disetarakan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5).

Maka dirinya mendesak supaya pasal kontroversial tersebut dihapus. "Sebab sangat tidak logis menyetarakan tembakau dengan narkoba," tegasnya.

Bukan saja Pasal 154, Lucy menambahkan, pasal seterusnya hingga pasal 158 juga berpotensi menimbulkan masalah yang tidak semestinya. "Jadi, Pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan harusnya dicabut. Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau," terusnya.

Dampak negatif yang tidak diinginkan bisa terjadi jika pasal-pasal dimaksud dipaksakan untuk tetap ada. Salah satunya, kata Lucy, bisa membunuh usaha tembakau dan menghilangkan mata pencaharian para petani dan pekerja tembakau yang menjadi tulang punggung jutaan keluarga.

"Dampak ekonominya juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut," tegasnya.

Secara terpisah, keresahan yang sama juga disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, yang menyebut bunyi Pasal 154 menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika rawan terjadi kriminalisasi.

"Menurut saya pribadi, seharusnya pasal itu dicabut dan dikeluarkan dari RUU Kesehatan. Harus di-drop untuk menjamin dan memastikan bahwa tembakau tidak sama dengan zat psikotropika atau narkotika. Tembakau tidak sama dengan barang yang bisa dikategorikan kriminal bagi penggunanya, yang mengedarkannya, apalagi yang memproduksinya," ujarnya.

Lebih jauh bahkan Luluk khawatir masuknya pasal penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ini sebagai bagian dari agenda yang ingin menghancurkan industri tembakau di Indonesia. Ia menyampaikan ini adalah perang ekonomi yang diprakarsai asing.

"Jadi, persoalan ini tidak semata-semata soal kesehatan tapi ini soal perang ekonomi. Mereka akan menggiring negara seperti Indonesia untuk mendukung terhadap ketentuan yang mereka buat, yang tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore