Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8). (Nurul Fitriana/Jawapos)
JawaPos.com - Lembaga Umum Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum sebesar 25 basis point menjadi 3,75 persen yang berlaku mulai 28 Agustus-30 September 2025. Tak hanya itu, LPS juga menurunkan tingkat suku bunga penjaminan di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen. Lalu, suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum tetap 2,25 persen.
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam bentuk rupiah di Bank Umum dan BPR sebesar 25 basis point," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8).
Purbaya menjelaskan, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ini mencermati tren penurunan suku bunga pasar ke depan. Kemudian, upaya antisipatif untuk memperkuat kinerja perekonomian dan menegaskan sinergi kebijakan dari berbagai hal.
Mulai dari, mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif. Lalu, proses likuiditas yang tetap longgar dan memberikan ruang pengelolaan suku bunga yang bunga simpanan bagi bank, serta tingkat cakupan penyaminan yang masih relatif memadai.
"Tingkat bunga penyaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Evaluasi dan penetapan atas TBB per daya reguler selanjutnya akan dilakukan pada bulan September 2025," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dari hasil observasi LPS ada ruang penurunan lanjutan Suku Bunga Pasar (SBP) cukup terbuka pasca pemangkasan BI rate yang terkini di bulan Agustus 2025 sebesar 25 basis point.
Di sisi lain, faktor likuiditas perbankan yang memadai, tingkat kompetisi antar bank serta target penyaluran kredit potensial mempengaruhi laju dan respons penurunan suku bunga simpanan lintas kelompok bank.
Pada periode observasi yang sama, pergerakan suku bunga pasar simpanan valas cenderung lebih mix. SBP valas di bulan Agustus terpantau turun 5 basis point ke level 2,12 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler di bulan Mei 2025.
"Bahkan, saat ini perbankan masih cenderung menunggu langkah lanjutan The Fed dalam memutuskan timing dan besaran penurunan FED funds rate. Sementara itu, kondisi likuiditas falas domestik termasuk nilai tukar dan kebutuhan transaksi deposan akan mempengaruhi besaran dan pergerakan suku bunga simpanan valas," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
