Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 20.19 WIB

Disebut Beban Negara? Begini Realita Gaji Guru Honorer yang Sebenarnya

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di pelosok. (Dok Radar Madiun) - Image

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di pelosok. (Dok Radar Madiun)

JawaPos.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebut bahwa banyak guru dan dosen di Indonesia yang masih menerima gaji rendah. Kondisi ini dinilai sebagai tantangan tersendiri bagi pengelolaan keuangan negara, yang kemudian pernyataan tersebut menimbulkan kontroversi di media sosial.

Banyak warganet yang menyayangkan narasi tersebut. Pernyataan itu terkesan menempatkan guru sebagai beban negara.

Seperti dikutip dari laman jawapos.com, Persauan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai pernyataan Sri Mulyani kurang tepat, terutama ketika mempertanyakan apakah seluruh biaya pendidikan harus ditanggung negara atau bisa melibatkan partisipasi masyarakat.

Pada faktanya, guru honorer yang mengabdi di desa atau di wilayah tertinggal, sering kali memperoleh upah yang jauh dari layak.

Berdasarkan informasi di ppiddjkn.kemenkeu.go.id, besaran gaji untuk guru honorer di dalam satuan penyelenggara kerja hanya sekitar Rp200.000 per bulan.

Sementara itu, di luar satuan kerja hanya mencapai Rp300.000 rupiah perbulan. Jumlah ini pun sangat bergantung pada kemampuan sekolah masing-masing dalam menyediakan dana.

Meskipun gajinya yang kecil, tanggung jawab yang dipikul guru honorer sama beratnya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Mereka tetap mendidik anak-anak Indonesia agar memiliki masa depan yang lebih cerah.

Sayangnya, penghargaan upah yang diterima masih belum sepadan dengan peran mereka yang mulia. Banyak dari mereka bertahan semata-mata karena pengabdian untuk mencerdaskan generasi bangsa.

Labelisasi guru sebagai beban negara juga dianggap tidak sesuai dengan realita. Sebab sebagian guru honorer justru mengandalkan gaji dari dana BOS, bukan langsung dari anggaran pajak negara.

Selanjutnya, merangkum dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 38 ayat (4), alokasi dana BOS untuk membayar guru honorer ditetapkan sebesar 20% bagi sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

Apabila membandingkan dengan ketentuan pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, terdapat perbedaan jumlah alokasi dana untuk membayar guru honorer. Tepatnya pada Pasal 9 ayat (3) Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, yang memperbolehkan hingga 50% dana BOS digunakan untuk menggaji guru honorer. Artinya porsi pembayaran dari BOS sebagai guru honorer mengalami penurunan.

Sistem perhitungan dana BOS yang disesuaikan dengan jumlah siswa juga menimbulkan masalah baru. Sekolah-sekolah akhirnya saling bersaing untuk mendapatkan murid, sedangkan sekolah di daerah terpencil otomatis memiliki jumlah siswa yang minim. Kondisi ini berdampak langsung pada besaran gaji yang diterima guru honorer di wilayah tertinggal.

Keadaan ini berimbas langsung pada kesejahteraan guru, karena sedikitnya jumlah murid berarti dana BOS yang diterima juga lebih kecil, sehingga berpengaruh pada besaran honor yang diterima guru di wilayah tertinggal.

Ketidakmerataan dan belum adanya standar nasional yang seragam mengenai upah guru honorer membuat mereka harus berjuang lebih keras. Padahal, tugas guru tidak hanya sebatas mengajar, tetapi juga membentuk karakter dan mendidik manusia agar menjadi pribadi yang cerdas dan bermanfaat bagi bangsa. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore