
Ilustrasi: ecommerce.
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.
Melainkan, yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir. Itu pun hanya pada konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5).
Menurutnya, potongan harga yang dibatasi merupakan diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk pula biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, bisa berdampak serius yakni kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” ungkap dia.
Selain itu, Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari apabila itu termasuk bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.
Adapun ia menilai adanya kebijakan ini bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman. Sebab, kurir merupakan pahlawan logistik di era digital dan layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.
Selain itu, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Bahkan, Komdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja merupakan fondasi utama ekosistem digital yang sehat.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
