Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Mei 2025 | 00.53 WIB

Juni, Indonesia akan Serahkan Dokumen untuk Aksesi OECD

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi Dok Kemenko Perekonomian. (istimewa) - Image

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi Dok Kemenko Perekonomian. (istimewa)

JawaPos.com – Proses aksesi Indonesia ke dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) terus berjalan. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi menjelaskan, saat ini perkembangan aksesi itu sampai pada penyusunan dokumen asesmen mandiri atau Initial Memorandum (IM). Pemerintah dan perwakilan Sekretariat OECD juga membahas langkah lanjutan yang perlu ditempuh Indonesia dalam proses aksesi OECD.

Edi menyebut, proses penyusunan IM telah memasuki tahap final. "Pemerintah Indonesia menargetkan akan melakukan submisi di awal Juni 2025, berbarengan dengan Pertemuan Dewan Menteri OECD di Paris, Prancis," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/5).

Saat ini Indonesia sudah menyampaikan sejumlah bab dalam IM kepada Sekretariat OECD untuk dilakukan pra-review. Kemenko Perekonomian juga telah meluncurkan platform pengelolaan dokumen berbasis digital bernama INA-OECD, yang dapat digunakan oleh seluruh pihak terkait untuk mendukung proses aksesi yang lebih efektif dan efisien.

Head of Accession Co-ordination Unit Natalie Limbasan menjelaskan, pasca penyerahan IM, Sekretariat OECD akan berdiskusi secara internal dengan berbagai komite OECD terkait untuk menyusun proses review teknis. "Setiap komite akan berkomunikasi langsung dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk proses klarifikasi dan validasi mengenai data dan informasi yang telah disampaikan dalam dokumen IM," jelas Natalie.

Proses itu merupakan tahapan yang cukup panjang dan akan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah, parlemen, asosiasi buruh, asosiasi bisnis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan juga akademisi.

Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Perekonomian telah menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 232 Tahun 2024 terkait Anggota Bidang Tim Nasional Aksesi Indonesia. Pemangku kepentingan dari non-Pemerintah juga telah tercantum dalam Kepmenko tersebut dan akan dilibatkan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing.

Edi melanjutkan, salah satu tujuan utama dari proses aksesi OECD yakni berbagi pengalaman dalam penyusunan dan implementasi kebijakan antara negara berkembang, dalam hal ini Indonesia, dengan negara maju yang menjadi mayoritas anggota OECD.

"Indonesia dapat memperoleh lesson learned mengenai pengalaman dari negara anggota OECD dalam penyusunan dan implementasi kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus membagi pengalaman kepada negara-negara anggota OECD mengenai upaya pembangunan manusia di negara-negara berkembang," tutur Edi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore