Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Februari 2025 | 18.01 WIB

OJK Dorong Kebijakan DHE SDA 2025, Perkuat Cadangan Devisa dan Stabilitas Ekonomi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae - Image

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Melalui aturan ini, cadangan devisa diproyeksikan meningkat, sementara para eksportir didorong untuk menempatkan hasil ekspornya di sistem keuangan Indonesia dengan sejumlah insentif yang menarik. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK memiliki peran strategis dalam membantu mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada industri perbankan. “Kami turut mengomunikasikan rencana kebijakan pemerintah agar seluruh pemangku kepentingan memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif,” ujarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. OJK mendorong perbankan untuk mengakomodir penempatan DHE SDA, dengan tetap menjaga keseimbangan likuiditas bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas). Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah kewajiban bagi eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250 ribu, sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor (PPE), untuk menempatkan DHE SDA mereka di sistem keuangan nasional.

“Eksportir diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal 3 bulan untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi, atau 100 persen selama minimal 12 bulan untuk sektor pertambangan non-migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan,” papar Dian, Rabu (26/2).

Langkah ini bertujuan memperkuat pasokan valas di dalam negeri serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. OJK memastikan kebijakan ini mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan kebijakan makroekonomi nasional.

Dian menegaskan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan, termasuk mempersiapkan mekanisme pengawasan selama masa retensi DHE SDA. “Kami akan memastikan seluruh proses pengawasan berjalan sesuai kebutuhan pelaku usaha,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah dan BI juga menawarkan sejumlah insentif kepada pelaku usaha. “Ada fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito, serta fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan,” ungkap Dian.

Lebih lanjut, perbankan diberi keleluasaan memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai. Dana ini bisa dikategorikan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), selama memenuhi persyaratan tertentu.

“Persyaratannya antara lain, dana harus diblokir, disertai surat kuasa pencairan untuk bank, memiliki jangka waktu pemblokiran setidaknya sama dengan jangka waktu kredit atau pembiayaan, serta memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan di bank penyedia dana,” jelas Dian.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA 100 persen bertujuan memperkuat perputaran ekonomi domestik. “Kami ingin perputaran ekonomi yang lebih kuat di dalam negeri, karena dengan likuiditas yang lebih banyak dari ekspor tambang kita, pertumbuhan ekonomi nasional bisa lebih optimal,” ujarnya.

Suahasil juga menekankan bahwa kebijakan ini didasarkan pada tingginya produksi hasil tambang dalam negeri, termasuk batu bara dan berbagai mineral lainnya. Ia berharap, hasil ekspor ini tidak hanya menghasilkan devisa, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi negara.

“Ketika hasil tambang dijual, devisa yang diperoleh harus berputar di dalam negeri. Berbagai hasil tambang yang dulunya tak dilirik kini bernilai ekonomi tinggi, sehingga penting untuk menjaga agar dana tersebut tetap berada di sistem keuangan kita,” imbuhnya.

Pemerintah juga mendorong agar devisa hasil ekspor dikonversi ke rupiah untuk memperkuat likuiditas dan mempercepat perputaran ekonomi domestik. “Jika devisa hasil ekspor berada di Indonesia, itu artinya mereka berputar di dalam perekonomian kita,” pungkas Suahasil.

Dengan implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore