
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Melalui aturan ini, cadangan devisa diproyeksikan meningkat, sementara para eksportir didorong untuk menempatkan hasil ekspornya di sistem keuangan Indonesia dengan sejumlah insentif yang menarik. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK memiliki peran strategis dalam membantu mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada industri perbankan. “Kami turut mengomunikasikan rencana kebijakan pemerintah agar seluruh pemangku kepentingan memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif,” ujarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. OJK mendorong perbankan untuk mengakomodir penempatan DHE SDA, dengan tetap menjaga keseimbangan likuiditas bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas). Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah kewajiban bagi eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250 ribu, sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor (PPE), untuk menempatkan DHE SDA mereka di sistem keuangan nasional.
“Eksportir diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal 3 bulan untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi, atau 100 persen selama minimal 12 bulan untuk sektor pertambangan non-migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan,” papar Dian, Rabu (26/2).
Langkah ini bertujuan memperkuat pasokan valas di dalam negeri serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. OJK memastikan kebijakan ini mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan kebijakan makroekonomi nasional.
Dian menegaskan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan, termasuk mempersiapkan mekanisme pengawasan selama masa retensi DHE SDA. “Kami akan memastikan seluruh proses pengawasan berjalan sesuai kebutuhan pelaku usaha,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah dan BI juga menawarkan sejumlah insentif kepada pelaku usaha. “Ada fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito, serta fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan,” ungkap Dian.
Lebih lanjut, perbankan diberi keleluasaan memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai. Dana ini bisa dikategorikan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), selama memenuhi persyaratan tertentu.
“Persyaratannya antara lain, dana harus diblokir, disertai surat kuasa pencairan untuk bank, memiliki jangka waktu pemblokiran setidaknya sama dengan jangka waktu kredit atau pembiayaan, serta memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan di bank penyedia dana,” jelas Dian.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA 100 persen bertujuan memperkuat perputaran ekonomi domestik. “Kami ingin perputaran ekonomi yang lebih kuat di dalam negeri, karena dengan likuiditas yang lebih banyak dari ekspor tambang kita, pertumbuhan ekonomi nasional bisa lebih optimal,” ujarnya.
Suahasil juga menekankan bahwa kebijakan ini didasarkan pada tingginya produksi hasil tambang dalam negeri, termasuk batu bara dan berbagai mineral lainnya. Ia berharap, hasil ekspor ini tidak hanya menghasilkan devisa, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi negara.
“Ketika hasil tambang dijual, devisa yang diperoleh harus berputar di dalam negeri. Berbagai hasil tambang yang dulunya tak dilirik kini bernilai ekonomi tinggi, sehingga penting untuk menjaga agar dana tersebut tetap berada di sistem keuangan kita,” imbuhnya.
Pemerintah juga mendorong agar devisa hasil ekspor dikonversi ke rupiah untuk memperkuat likuiditas dan mempercepat perputaran ekonomi domestik. “Jika devisa hasil ekspor berada di Indonesia, itu artinya mereka berputar di dalam perekonomian kita,” pungkas Suahasil.
Dengan implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
