
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti (tengah) memberikan keterangan tentang PPN 12 persen dikantornya, Senin (23/12). (Foto: Agas Hartanto JawaPos).
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menilai telah terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal itu diketahui dari maraknya perbincangan netizen di media sosial.
"Yang pertama yang ingin saya klarifikasi, yang terkait dengan perbincangan di media sosial. Ini ada kesan seolah-olah naiknya PPN itu 12 persen, tadinya 0 persen menjadi 12 persen. Nah, ini yang mungkin perlu saya luruskan. Naiknya itu 1 persen dari 11 persen jadi 12 persen, itu nanti di tanggal 1 Januari 2025," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di kantornya, Senin (23/12).
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Dwi menegaskan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen. Barang dan jasa tersebut seperti barang kebutuhan pokok yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Kemudian jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum. Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 265,6 triliun pada 2025.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yakni minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri.
"Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," lanjutnya.
Dwi menilai kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa."Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," jelasnya.
