Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Desember 2024 | 00.22 WIB

Kriteria Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Baru Mau Dibahas, DJP: Kalau Gak Ada Aturannya Masih Bebas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti (kiri) dalam media briefing di kantornya, Senin (23/12). (Nurul F/JawaPos.com) - Image

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti (kiri) dalam media briefing di kantornya, Senin (23/12). (Nurul F/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kriteria dan batasan barang mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen baru akan dibahas.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti meminta masyarakat untuk menunggu aturan tersebut hingga diterbitkan.
 
"Tunggu aja kita, sampai nanti keluar itu aturannya," kata Dwi Astuti dalam media briefing di kantornya, Senin (23/12).
 
 
Meski enggan menyebutkan waktunya secara detail, ia memastikan bahwa pemerintah masih membahas aturan itu secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait.
 
Itu sebabnya, kata Dwi, jika kemudian hingga 1 Januari 2025 aturan tersebut belum terbit. Maka, sejumlah barang mewah yang direncanakan bakal dikenakan PPN 12 persen masih dibebaskan tarif.
 
"Jadi nanti kalau tanggal 1 Januari, belum (terbit) ini (aturan barang mewah kena PPN 12 persen). Misalnya kayak beras premium, belum ada aturannya? Ya bebas. Kan sampai sekarang beras memang nol," pungkasnya.
 
Sebelumnya, melalui rilis resmi DJP yang diterbitkan pada Sabtu (22/12), disampaikan bahwa  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membahas kriteria dan batasan soal barang dan jasa premium yang kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen berlaku Januari 2025.
 
Pihaknya memastikan akan membahas kriteria dan bagasan itu dengan secara hati-hati bersama pihak-pihak terkait. Sehingga nantinya, hanya akan dikenakan terhadap kelompok masyarakat mampu.
 
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” kata DJP dalam rilis resminya.
 
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan bahwa seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan dan pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
 
"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," tutup rilis itu.
 
Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN 12 persen kepada sejumlah barang kebutuhan pokok premium dan jasa kesehatan/pendidikan premium mulai 1 Januari 2025.
 
Adapun daftar kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun per 1 Januari 2025 akan mulai dikenakan PPN 12 persen diantaranya seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu, daging kobe).
 
Kemudian, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium. Lalu, udang dan crustacea premium seperti king crab, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, hingga pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore