
Ilustrasi Uang Elektronik
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan batas maksimum uang elektronik tidak terdaftar dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Pada 2016, kebijakan serupa juga diterapkan pada uang elektronik terdaftar dari batas maksimum sebesar Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.
Uang elektronik terdaftar merupakan uang elektronik yang digunakan masyarakat dan harus terdaftar oleh penyelenggara jasa. Sebaliknya, uang elektronik tidak terdaftar merupakan uang elektronik yang biasa digunakan oleh masyarakat tanpa harus terdaftar oleh penyelenggara.
Kepala Departemen Kebijaan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan, kenaikkan batas maksimum itu ditempuh bank sentral dalam rangka memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan penggunaan uang elektronik. Terlebih, saat ini kebutuhan tersebut semakin bertambah.
"Ini dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan penggunaan uang elektronik unregister untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari Rp 1 juta," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/5).
Komitmen kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018.
"Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat," tuturnya.
Kendati memberi kelonggaran, pihaknya berkomitmen tetap melakukan pengawasan terhadap penyelenggara uang elektronik yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan secara langsung terkait dengan kenaikan batas maksimal uang elektronik unregister ini.
"Kita tetap memperhatikan aspek keamanan transaksi serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," tutupnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
