Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Mei 2018 | 02.51 WIB

BI Menaikkan Saldo e-Money Tidak Terdaftar Jadi Rp 2 Juta

Ilustrasi Uang Elektronik - Image

Ilustrasi Uang Elektronik

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan batas maksimum uang elektronik tidak terdaftar dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Pada 2016, kebijakan serupa juga diterapkan pada uang elektronik terdaftar dari batas maksimum sebesar Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.


Uang elektronik terdaftar merupakan uang elektronik yang digunakan masyarakat dan harus terdaftar oleh penyelenggara jasa. Sebaliknya, uang elektronik tidak terdaftar merupakan uang elektronik yang biasa digunakan oleh masyarakat tanpa harus terdaftar oleh penyelenggara.  


Kepala Departemen Kebijaan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan, kenaikkan batas maksimum itu ditempuh bank sentral dalam rangka memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan penggunaan uang elektronik. Terlebih, saat ini kebutuhan tersebut semakin bertambah.


"Ini dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan penggunaan uang elektronik unregister untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari Rp 1 juta," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/5).


Komitmen kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018.


"Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat," tuturnya.


Kendati memberi kelonggaran, pihaknya berkomitmen tetap  melakukan pengawasan terhadap penyelenggara uang elektronik yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan secara langsung terkait dengan kenaikan batas maksimal uang elektronik unregister ini.


"Kita tetap memperhatikan aspek keamanan transaksi serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," tutupnya. 


Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore