
Seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di toko perhiasan, di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (14/3/2022). Harga emas terus merosot, Emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp8.000 sehingga dibanderol Rp1.001.000 per gram. Hal yang sama terjadi pada
JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) anjlok hari ini, Kamis (20/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 933.000 per gram lebih rendah dari harga dagang di hari sebelumnya Rp 940.000 pada Rabu (19/10).
Harga yang anjlok juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 815.000 per gram. Dari harga buyback sebelumnya Rp 822.000 per gram, pada Rabu kemarin. Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas dunia terpantau turun tajam hari ini lantaran dolar kembali menguat. Penurunan harga disebabkan pasar yang khawatir soal kenaikan suku bunga acuan agresif yang akan diumumkan Federal Reserve atau bank sentral Amerika Serikat (AS) pada November mendatang.
Tercatat, spot emas turun 1,5 persen menjadi USD 1.627,81 per trou ons pada 1741 GMT, setelah menyentuh level terendah sejak 28 September di awal sesi. Emas berjangka AS turun 1,3 persen menjadi USD 1.634,2. "Pasar terus khawatir soal pengetatan moneter Federal Reserve yang agresif," kata Bart Melek, kepala strategi komoditas di TD Securities.
Sementara itu pada perdagangan emas di Indonesia, berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (20/10) belum termasuk pajak:
Harga Emas 0,5 gram: Rp 516.500
Harga Emas 1 gram: Rp 933.000
Harga Emas 2 gram: Rp 1.806.000
Harga Emas 3 gram: Rp 2.684.000
Harga Emas 5 gram: Rp 4.440.000
Harga Emas 10 gram: Rp 8.825.000
Harga Emas 25 gram: Rp 21.937.000
Harga Emas 50 gram: Rp 43.795.000
Harga Emas 100 gram: Rp 87.512.000
Harga Emas 250 gram: Rp 218.515.000
Harga Emas 500 gram: Rp 436.820.000
Harga Emas 1.000 gram: Rp 873.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
