Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 September 2022 | 15.12 WIB

Jangan Kaget, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari Ini

Ojek daring melintas di kawasan Kota Tua, Jakarta, Kamis (24/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksanaan aturan tentang tarif ojek daring yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 28 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa s - Image

Ojek daring melintas di kawasan Kota Tua, Jakarta, Kamis (24/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksanaan aturan tentang tarif ojek daring yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 28 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa s

JawaPos.com - Tarif ojek online atau ojol resmi naik mulai hari ini, Sabtu (10/9). Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah dua kali mengalami penundaan. Aturan kenaikan telah diumumkan Kemenhub pada Rabu (7/9).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan ada tiga komponen yang melandasi kenaikan tarif ojol yakni kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa order minimal 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.

"Tanggal 10 September pukul 00.00 WIB sudah berlaku tarif baru (ojol). Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan," kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

Dalam perubahan tarif ojol ini, pemerintah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Ia menjelaskan tarif ojol baru dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Sedangkan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua).

Hendro merinci, tarif ojol di zona I mengalami kenaikan tarif batas bawah ojol dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000. Lalu, tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Zona II tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal untuk zona II adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Kemudian, zona III tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Tarif minimal untuk zona III adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Sebelumnya pemerintah telah menunda dua kali kenaikan tarif ojol. Pertama, pada 14 Agustus karena masih perlu dilakukan sosialisasi. Kemudian kedua pada 29 Agustus karena alasan kondisi ekonomi masyarakat. Kini tarif ojol resmi naik dan aplikator hanya diizinkan memangkas maksimal 15 persen sebagai biaya sewa aplikasi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore